Pemerintah Rombak Aturan Soal Imbalan
- Widi Prihartanadi
- January 21, 2021
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memperjelas ketentuan tata cara pemberian imbalan bunga melalui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha. Pemerintah merombak skema pemberian imbalan bunga mengikuti ketentuan dalam UU Cipta Kerja dengan menghapus Pasal 43, Pasal 44 dan Pasal 45 PP No. 74/2011tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. RPP tersebut

