JAKARTA, DDTCNews – Batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21 Desember 2020 jatuh pada hari ini, Rabu (20/1/2021). Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional.
Ditjen Pajak (DJP) mengatakan SPT Masa PPh Pasal 21 masa Desember tetap harus disampaikan walaupun nihil. SPT tersebut disampaikan oleh kantor pemberi kerja untuk melaporkan PPh yang sudah dipotong terhadap karyawan.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), akan ada pengenaan sanksi administasi berupa denda senilai Rp100.000 jika SPT Masa PPh Pasal 21 terlambat dilaporkan.
Sumber:https://news.ddtc.co.id/deadline-hari-ini-jangan-telat-lapor-spt-masa-pph-pasal-21-27105
“Selamat datang di Masa Depan”
PT. Jasa Laporan Keuangan Indonesia
Bidang Usaha / jasa :
– Accounting Service
– Peningkatan Profit Bisnis (Increased Profit Business Service)
– Pemeriksaan Pengelolaan (Management Keuangan Dan Akuntansi, Due Diligent)
– Konsultan Pajak (Tax Consultant)
– Studi Kelayakan (Feasibility Study)
– Projek Proposal / Media Pembiayaan
– Pembuatan Perusahaan Baru
– Jasa Digital Marketing (DIMA)
– Jasa Digital Ekosistem (DEKO)
– Jasa Digital Ekonomi (DEMI)
– 10 Peta Uang Blockchain
Hubungi wendy via jonata : 0877 0070 0705
Email:
headoffice@jasakonsultankeuangan.co.id
cc:
jasakonsultankeuanganindonesia@gmail.com
WebSite :
www.JasaLaporanKeuangan.co.id
https://www.instagram.com/p/B5RzPj4pVSi/?igshid=vsx6b77vc8wn
https://www.instagram.com/p/B5RzPj4pVSi/?igshid=1m9fjd1otqmhv
https://twitter.com/pt_jkk/status/1211898507809808385?s=21
https://www.facebook.com/JasaKonsultanKeuanganIndonesia
http://linkedin.com/in/jasa-konsultan-keuangan-76b21310b
Digital Ekosistem (DEKO) Web Komunitas (WebKom) PT JKK Digital :
Platform komunitas corporate blockchain industri keuangan
http://BlockMoney.ID