JAKARTA, DDTCNews – Selama Ramadan 1442 H/2021, ada perubahan waktu pelayanan yang diberikan Ditjen Pajak (DJP).
Melalui akun Twitter @DitjenPajakRI, otoritas memberikan informasi adanya perubahan waktu pelayanan di seluruh kantor pajak. Perubahan waktu tersebut juga berlaku untuk layanan yang diberikan contact center DJP, Kring Pajak. Adapun waktu pelayanan adalah pukul 08.00—15.00.
“Untuk waktunya mengacu pada wilayah waktu masing-masing ya. Khusus untuk Kring Pajak mengacu pada WIB (Waktu Indonesia Barat),” tulis DJP melalui unggahan di Twitter, Selasa (13/4/2021).
Sebagai informasi kembali, jika ingin berkunjung ke kantor pajak, masyarakat atau wajib pajak harus terlebih dahulu mengambil tiket antrean secara online melalui kunjung.pajak.go.id. Pengunjung dapat menentukan jadwal kedatangan dan layanan yang dikehendaki.
Layanan tersebut terdiri atas layanan loket tempat pelayanan terpadu, layanan konsultasi perpajakan, layanan konsultasi aplikasi, layanan janji temu, dan layanan lainnya.
Khusus untuk layanan janji temu pengunjung harus membuat kesepakatan jadwal kunjungan dengan petugas yang dituju sebelum memilih layanan janji temu. Layanan tatap muka dilaksanakan secara terbatas sesuai dengan kapasitas kantor pajak dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Selain itu, wajib pajak dapat memanfaatkan berbagai layanan informasi dengan menghubungi Kring Pajak. DJP mengatakan beragam layanan informasi bisa dimanfaatkan ketika menelepon 1500200. Namun demikian, wajib pajak perlu mempersiapkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Adapun layanan informasi yang dimaksud pertama, layanan lupa electronic filing identification number (EFIN) dan permintaan kode verifikasi (token). Kedua, layanan perubahan data wajib pajak, penetapan pajak non-efektif, dan pengaktifan kembali wajib pajak non-efektif.
Ketiga, informasi dan aplikasi Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Keempat, informasi dan aplikasi pajak penghasilan (PPh). Kelima, informasi dan aplikasi pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM). Keenam, layanan pengaduan.
“Bagi penelepon yang tidak menginputkan NPWP, hanya terbatas pada beberapa layanan tertentu saja,” imbuh DJP. (kaw)
Sumber:https://news.ddtc.co.id/catat-ini-waktu-pelayanan-pajak-djp-selama-ramadan-29126

“Selamat datang di Masa Depan”
PT. Jasa Laporan Keuangan Indonesia
Bidang Usaha / jasa :
– Accounting Service
– Peningkatan Profit Bisnis (Increased Profit Business Service)
– Pemeriksaan Pengelolaan (Management Keuangan Dan Akuntansi, Due Diligent)
– Konsultan Pajak (Tax Consultant)
– Studi Kelayakan (Feasibility Study)
– Projek Proposal / Media Pembiayaan
– Pembuatan Perusahaan Baru
– Jasa Digital Marketing (DIMA)
– Jasa Digital Ekosistem (DEKO)
– Jasa Digital Ekonomi (DEMI)
– 10 Peta Uang Blockchain
Hubungi wendy via jonata : 0877 0070 0705
Email:
headoffice@jasakonsultankeuangan.co.id
cc:
jasakonsultankeuanganindonesia@gmail.com
WebSite :
www.JasaLaporanKeuangan.co.id
https://www.instagram.com/p/B5RzPj4pVSi/?igshid=vsx6b77vc8wn
https://www.instagram.com/p/B5RzPj4pVSi/?igshid=1m9fjd1otqmhv
https://twitter.com/pt_jkk/status/1211898507809808385?s=21
https://www.facebook.com/JasaKonsultanKeuanganIndonesia
http://linkedin.com/in/jasa-konsultan-keuangan-76b21310b
Digital Ekosistem (DEKO) Web Komunitas (WebKom) PT JKK Digital :
Platform komunitas corporate blockchain industri keuangan
http://BlockMoney.ID



