MUSI BANYUASIN, DDTCNews – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatra Selatan meminta bantuan Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk menagih tunggakan pajak restoran yang nilainya mencapai Rp4,97 miliar.
Kepala BPPRD Kabupaten Musi Banyuasin Riki Junaidi mengatakan telah penyerahan surat kuasa khusus (SKK) kepada Kepala Kejari Musi Banyuasin Marcos Simare-mare. Menurutnya, penyerahan SKK tersebut menjadi upaya BPPRD untuk memaksimalkan upaya potensi pendapatan asli daerah (PAD).
“Dengan ditandatanganinya SKK ini, pihak Kejari melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara akan membantu kami terutama dalam penagihan utang pajak daerah yang dalam khususnya pajak restoran,” katanya, dikutip pada Selasa (13/4/2021).
Riki mengatakan penyerahan SKK tersebut menjadi tindak lanjut penandatanganan nota kesepahaman antara Pemkab dan Kejari Musi Banyuasin beberapa waktu lalu. Menurutnya, pemkab dan Kejari memiliki komitmen yang besar untuk memulihkan keuangan daerah.
Adapun tunggakan pajak restoran hingga 2020 tercatat Rp4,97 miliar yang berasal dari sejumlah wajib pajak. Dengan keterlibatan kejaksaan, dia berharap para wajib pajak segera menyetorkan pajak restoran tersebut kepada BPPRD.
Dia menegaskan wajib pajak yang tidak menyetorkan pajak restoran juga dapat dijerat secara pidana. Ketentuan itu tertuang dalam UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam UU itu, setiap daerah memiliki kewenangan untuk bekerja sama dengan pihak lain, termasuk dengan kejaksaan untuk menegakkan hukum.
Sementara itu, Kepala Kejari Musi Banyuasin Marcos Simare-mare mengatakan institusinya telah bekerja sama dengan pemkab untuk menangani penyelesaian permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara yang dihadapi BPPRD, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Dalam hal nonlitigasi, lanjutnya, bantuan hukum yang diberikan Kejari salah satunya terkait dengan penagihan kepada wajib pajak. Hal tersebut menjadi salah satu item penting dalam PAD.
“Pastinya dalam penagihan bisa kami dampingi, bisa dimediasi. Intinya, Kejari membantu BPPRD sekaligus memulihkan tunggakan pajak daerah,” ujarnya, seperti dilansir palpres.com. (kaw)
Sumber:https://news.ddtc.co.id/tagih-tunggakan-pajak-kejaksaan-negeri-dilibatkan-29116


“Selamat datang di Masa Depan”
PT. Jasa Laporan Keuangan Indonesia
Bidang Usaha / jasa :
– Accounting Service
– Peningkatan Profit Bisnis (Increased Profit Business Service)
– Pemeriksaan Pengelolaan (Management Keuangan Dan Akuntansi, Due Diligent)
– Konsultan Pajak (Tax Consultant)
– Studi Kelayakan (Feasibility Study)
– Projek Proposal / Media Pembiayaan
– Pembuatan Perusahaan Baru
– Jasa Digital Marketing (DIMA)
– Jasa Digital Ekosistem (DEKO)
– Jasa Digital Ekonomi (DEMI)
– 10 Peta Uang Blockchain
Hubungi wendy via jonata : 0877 0070 0705
Email:
headoffice@jasakonsultankeuangan.co.id
cc:
jasakonsultankeuanganindonesia@gmail.com
WebSite :
www.JasaLaporanKeuangan.co.id
https://www.instagram.com/p/B5RzPj4pVSi/?igshid=vsx6b77vc8wn
https://www.instagram.com/p/B5RzPj4pVSi/?igshid=1m9fjd1otqmhv
https://twitter.com/pt_jkk/status/1211898507809808385?s=21
https://www.facebook.com/JasaKonsultanKeuanganIndonesia
http://linkedin.com/in/jasa-konsultan-keuangan-76b21310b
Digital Ekosistem (DEKO) Web Komunitas (WebKom) PT JKK Digital :
Platform komunitas corporate blockchain industri keuangan
http://BlockMoney.ID



