Keberatan Pajak 2026: Syarat, Batas Waktu, dan Lama Keputusan By PT Jasa Konsultan Keuangan

shape
shape
shape
shape
shape
shape
shape
shape
Keberatan pajak 2026: syarat, batas waktu, dan lama keputusan DJP

Keberatan pajak 2026 adalah hak wajib pajak untuk meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meninjau kembali surat ketetapan pajak yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Aturannya kini mengacu pada PMK 118 Tahun 2024 yang telah diubah dengan PMK 71 Tahun 2026, dan pengajuannya dapat dilakukan secara elektronik melalui Coretax DJP. Panduan ini merangkum syarat, batas waktu pengajuan, lama keputusan, risiko sanksi, serta langkah persiapan agar keberatan Anda tidak gugur karena hal teknis.

Keberatan pajak 2026: syarat, batas waktu, dan lama keputusan DJP

Ringkasan Singkat

  • Keberatan diajukan paling lama 3 bulan sejak tanggal surat ketetapan pajak dikirim.
  • Satu surat keberatan hanya untuk satu surat ketetapan pajak.
  • Untuk SKP Kurang Bayar, jumlah pajak yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan wajib dilunasi sebelum keberatan disampaikan.
  • DJP wajib memberi keputusan paling lama 12 bulan sejak surat keberatan diterima. Bila lewat, keberatan dianggap dikabulkan.
  • Bila keberatan ditolak atau dikabulkan sebagian, ada sanksi denda 30% dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi pajak yang telah dibayar sebelum keberatan diajukan.

Dasar Hukum Keberatan Pajak 2026

Hak keberatan diatur dalam Pasal 25 dan Pasal 26 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Tata cara teknisnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan.

Pada 2026, pemerintah menerbitkan PMK 71 Tahun 2026 yang mengubah PMK 118 Tahun 2024. Peraturan ini ditetapkan 29 September 2026 dan berlaku sejak diundangkan pada 2 Oktober 2026. Untuk proses keberatan, perubahan utamanya menyangkut tahap penelitian: wajib pajak menyampaikan surat tanggapan atas hasil penelitian keberatan paling lama 10 hari kerja setelah Surat Pemberitahuan Untuk Hadir dikirim, dan daftar hasil penelitian keberatan ditegaskan belum bersifat final.

Syarat Pengajuan Keberatan

Berdasarkan Pasal 10 PMK 118 Tahun 2024, surat keberatan harus memenuhi syarat berikut:

  1. Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
  2. Mencantumkan jumlah pajak terutang, pajak yang dipotong atau dipungut, atau kerugian menurut perhitungan wajib pajak, disertai alasan yang menjadi dasar perhitungan.
  3. Satu keberatan diajukan untuk satu surat ketetapan pajak atau satu pemotongan/pemungutan pajak.
  4. Untuk SKP Kurang Bayar atau Kurang Bayar Tambahan, wajib pajak telah melunasi paling sedikit jumlah yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan.
  5. Disampaikan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal surat ketetapan dikirim, kecuali karena keadaan di luar kekuasaan wajib pajak.
  6. Ditandatangani oleh wajib pajak, wakil, atau kuasanya.

Keberatan yang tidak memenuhi syarat tidak akan dipertimbangkan, dan DJP menyampaikan pemberitahuan kepada wajib pajak. Karena itu, kelengkapan formal sama pentingnya dengan kekuatan argumen.

Sengketa pajak sering berawal dari pembukuan yang tidak rapi. Sebelum akhir tahun, gunakan daftar periksa tutup buku akhir tahun 2026 agar data pembukuan dan pelaporan sejalan.

Berapa Lama Keputusan Keberatan Pajak?

Pasal 26 UU KUP menetapkan bahwa Direktur Jenderal Pajak wajib menerbitkan keputusan paling lama 12 bulan sejak tanggal surat keberatan diterima. Bila jangka waktu tersebut terlampaui dan keputusan belum diterbitkan, keberatan dianggap dikabulkan.

Dalam praktik, selama 12 bulan tersebut ada beberapa tahap: penelitian berkas, permintaan keterangan atau dokumen tambahan, pembahasan, penyampaian hasil penelitian melalui Surat Pemberitahuan Untuk Hadir, lalu penerbitan surat keputusan. Lamanya tiap tahap dipengaruhi oleh kelengkapan dokumen yang Anda siapkan sejak awal dan kecepatan Anda menanggapi permintaan DJP.

Cara Mengajukan Keberatan di Era Coretax

  1. Pelajari SKP dan kertas kerja pemeriksaan. Tandai koreksi yang tidak Anda setujui beserta alasannya.
  2. Lunasi jumlah yang telah disetujui. Untuk SKP Kurang Bayar, simpan bukti setor sebagai lampiran.
  3. Susun surat keberatan. Cantumkan nomor SKP, jumlah pajak menurut perhitungan Anda, dan alasan yang didukung dokumen seperti buku besar, faktur, bukti potong, dan kontrak.
  4. Sampaikan sebelum batas 3 bulan. Surat keberatan dapat disampaikan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak di Coretax DJP atau langsung ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Anda terdaftar.
  5. Pantau proses penelitian. Siapkan tanggapan dalam 10 hari kerja setelah Surat Pemberitahuan Untuk Hadir dikirim.

Risiko Sanksi bila Keberatan Ditolak

Sejak berlakunya UU HPP, Pasal 25 ayat (9) UU KUP menetapkan sanksi denda 30% bila keberatan ditolak atau dikabulkan sebagian. Sebelumnya, besarnya 50%. Sanksi dihitung dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan. Wajib pajak dapat mencabut keberatan sebelum Surat Pemberitahuan Untuk Hadir dikirim, dan menurut PMK 118 Tahun 2024 sanksi tersebut tidak dikenakan bila keberatan dicabut. Bila tidak puas dengan keputusan keberatan, wajib pajak masih dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.

Konsultasi awal 30 menit tanpa biaya

Baru menerima surat ketetapan pajak? Tim kami membantu menilai koreksi, menghitung risiko sanksi, dan menyiapkan dokumen pendukung sebelum batas 3 bulan berakhir.

Jadwalkan Konsultasi Awal Chat WhatsApp

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Berapa batas waktu mengajukan keberatan pajak pada 2026?

Paling lama 3 bulan sejak tanggal surat ketetapan pajak dikirim, kecuali wajib pajak dapat menunjukkan bahwa keterlambatan terjadi karena keadaan di luar kekuasaannya.

Berapa lama DJP memutuskan keberatan pajak?

Paling lama 12 bulan sejak surat keberatan diterima. Bila DJP tidak memberi keputusan dalam jangka waktu tersebut, keberatan dianggap dikabulkan.

Apakah keberatan pajak bisa diajukan lewat Coretax?

Ya. Surat keberatan dapat disampaikan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak di Coretax DJP, selain diserahkan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak.

Berapa sanksi jika keberatan pajak ditolak?

Sanksi denda 30% dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi pajak yang telah dibayar sebelum keberatan diajukan, sesuai Pasal 25 ayat (9) UU KUP setelah diubah UU HPP.

Butuh Pendampingan Keberatan Pajak?

Keberatan yang kuat dibangun dari data pembukuan yang tertib. PT Jasa Konsultan Keuangan membantu pelaku usaha di Jabodetabek menyiapkan dokumen, menyusun argumen, dan merapikan laporan agar sengketa serupa tidak terulang. Pelajari layanan konsultan pajak Bekasi dan jasa pembukuan untuk Coretax, atau mulai dengan konsultasi awal tanpa biaya.

Sumber Resmi

Banner Resmi PT. Jasa Konsultan Keuangan - PT. Jasa Laporan Keuangan - PT. BlockMoney BlockChain Indonesia

Bersama
PT. Jasa Konsultan Keuangan –
PT. Jasa Laporan Keuangan
PT. BlockMoney BlockChain Indonesia

Logo Resmi PT. Jasa Konsultan Keuangan Indonesia

“Selamat Datang di Masa Depan”
Smart Way to Accounting Solution — Cara Cerdas untuk Solusi Akuntansi

Bidang Usaha / Jasa — AKUNTANSI Melayani:

  • Jasa Accounting Service dan Penyusunan Laporan Keuangan
  • Peningkatan Profit Bisnis
  • Pemeriksaan Pengelolaan (Manajemen Keuangan dan Akuntansi, Uji Tuntas)
  • Konsultan Pajak
  • Studi Kelayakan
  • Proposal Proyek / Media Pembiayaan
  • Pembuatan Perusahaan Baru
  • Jasa Digital Pemasaran (DIMA)
  • Jasa Digital Ekosistem (DEKO)
  • Jasa Digital Ekonomi (DEMI)
  • 10 Peta Uang BLOCKCHAIN

Hubungi:
Widi Prihartanadi — WhatsApp 0877 0070 0705
Tuti Alawiyah (PIC Layanan) — WhatsApp 0811 808 5705
Email: headoffice@jasakonsultankeuangan.co.id
cc: jasakonsultankeuanganindonesia@gmail.com

Alamat Kantor:
PT. Jasa Konsultan Keuangan — Gedung Patra Jasa Office Tower Lt. 17 Ruang 1704, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 32-34, Kel. Kuningan Timur, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan 12950.
Kantor Jakarta Timur: Jl. Inspeksi Kalimalang No. 97, Kel. Pondok Kelapa, Kec. Duren Sawit, Jakarta Timur.

Google Maps:
https://g.page/jasa-konsultan-keuangan-jakarta?share
PT JASA KONSULTAN KEUANGAN INDONESIA — https://share.google/M8r6zSr1bYax6bUEj

Situs web:
https://jasakonsultankeuangan.co.id/
https://blockmoney.co.id/
https://jasakonsultankeuangan.com/
https://sumberrayadatasolusi.co.id/
https://jejaringlayanankeuangan.co.id/
https://skkpindotama.co.id/
https://mmpn.co.id/
https://marineconstruction.co.id/

Media sosial:
YouTube: https://youtube.com/@jasakonsultankeuangan2387
Instagram: https://www.instagram.com/p/B5RzPj4pVSi/
X/Twitter: https://twitter.com/pt_jkk
Facebook: https://www.facebook.com/JasaKonsultanKeuanganIndonesia
LinkedIn: https://linkedin.com/in/jasa-konsultan-keuangan-76b21310b

Digital EKOSISTEM (DEKO) — Web KOMUNITAS (WebKom) PT JKK DIGITAL: Platform komunitas korporat BLOCKCHAIN industri keuangan.

#JasaKonsultanKeuangan #BlockMoney #JasaLaporanKeuangan #JasaKonsultanPajak #JasaMarketingDigital #JejaringLayananKeuanganIndonesia #JKKInspirasi #JKKMotivasi #JKKDigital #JKKGroup #SumberRayaDataSolusi #SatuanKomandoKesejahteraanPrajuritIndotama #BlockMoneyIndonesia #MarineConstruction #MitraMajuPerkasaNusantara #JasaKonsultanKeuanganDigital #SinergiSistemDanSolusi #AccountingService #ArusKas #ModalKerja #Tax #Pajak #PPN

Punya pertanyaan tentang topik ini?

Tulis pertanyaan atau pengalaman usaha Anda di kolom komentar di bawah. Tim konsultan PT Jasa Konsultan Keuangan membaca setiap komentar dan menjawabnya langsung di halaman ini, sehingga pembaca lain dengan kasus serupa ikut terbantu. Gratis, cukup nama dan email (email tidak ditampilkan).

Tulis PertanyaanTanya Pribadi via WhatsApp

Share This :

Tanyakan kepada Konsultan Kami

Pertanyaan dan tanggapan Anda akan dibaca dan dijawab oleh tim PT Jasa Konsultan Keuangan. Email Anda tidak dipublikasikan.

shape
shape2