Kepdirjen Belum Dicabut, PKP Dapat Terus Gunakan e-Faktur Host to Host
- Widi Prihartanadi
- June 24, 2022
JAKARTA, DDTCNews – Peraturan Dirjen Pajak No. PER-03/PJ/2022 mengatur aplikasi e-faktur host-to-host hanya dapat digunakan oleh PKP yang membuat faktur pajak lewat penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP). Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pengusaha kena pajak (PKP) yang sudah menggunakan e-faktur host-to-host sebelum PER-03/PJ/2022 terbit dapat terus memakai aplikasi e-faktur host-to-host. “Ada beberapa PKP yang sudah mendapatkan penetapan, bisa melakukan host-to-host dengan kami

