JAKARTA, DDTCNews – Peraturan Dirjen Pajak No. PER-03/PJ/2022 mengatur aplikasi e-faktur host-to-host hanya dapat digunakan oleh PKP yang membuat faktur pajak lewat penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP).
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pengusaha kena pajak (PKP) yang sudah menggunakan e-faktur host-to-host sebelum PER-03/PJ/2022 terbit dapat terus memakai aplikasi e-faktur host-to-host.
“Ada beberapa PKP yang sudah mendapatkan penetapan, bisa melakukan host-to-host dengan kami di DJP. Pada PER-03/PJ/2022, kami sudah sebutkan, sepanjang sudah mendapatkan keputusan maka dapat terus memanfaatkan [e-faktur host-to-host],” katanya, Kamis (23/6/2022).
Berdasarkan Pasal 38 PER-03/PJ/2022, aplikasi host-to-host yang digunakan PKP tetap dapat dipakai sampai dengan dicabutnya keputusan dirjen pajak tentang penetapan PKP pengguna aplikasi e-faktur host-to-host.
Ke depan, setiap PKP akan diarahkan untuk menyampaikan laporan hanya melalui DJP Online atau melalui PJAP. “Ini termasuk bagian dari pembangunan core tax administration system ke depan,” ujar Suryo.
Secara umum, pada PER-03/PJ/2022, terdapat 3 jenis aplikasi e-faktur yang disediakan DJP, yaitu e-faktur client desktop, e-faktur web based, dan e-faktur host-to-host.
Sebelum PER-03/PJ/2022 berlaku, aplikasi e-faktur host-to-host dapat digunakan oleh PKP berskala besar yang ditetapkan DJP melalui keputusan dirjen pajak setelah adanya permohonan tertulis dan user acceptance test (UAT).
Selain diperuntukkan bagi perusahaan skala besar dengan penerbitan faktur pajak yang cukup tinggi, aplikasi e-faktur host to host ini biasanya diarahkan pada perusahaan yang punya dukungan teknologi informasi mumpuni. (rig)
sumber:https://news.ddtc.co.id/kepdirjen-belum-dicabut-pkp-dapat-terus-gunakan-e-faktur-host-to-host-40055
Bersama PT. Jasa Konsultan Keuangan
“Selamat Datang di Masa Depan”
Smart Way to Accounting Solutions
Bidang Usaha / jasa:
– Accounting Service
– Peningkatan Profit Bisnis (Increased Profit Business Service)
– Pemeriksaan Pengelolaan (Management Keuangan Dan Akuntansi, Due Diligent)
– Konsultan Pajak (Tax Consultant)
– Studi Kelayakan (Feasibility Study)
– Projek Proposal / Media Pembiayaan
– Pembuatan Perusahaan Baru
– Jasa Digital Marketing (DIMA)
– Jasa Digital Ekosistem (DEKO)
– Jasa Digital Ekonomi (DEMI)
– 10 Peta Uang Blockchain
Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0877 0070 0705 / 0811 1085 705
Email: headoffice@jasakonsultankeuangan.co.id
cc:
jasakonsultankeuanganindonesia@gmail.com
jasakonsultankeuangan.co.id
WebSite :
https://jasakonsultankeuangan.co.id/
https://sumberrayadatasolusi.co.id/
https://jasakonsultankeuangan.com/
https://jejaringlayanankeuangan.co.id/
http://marineconstruction.co.id/
Sosial Media :
https://www.instagram.com/p/B5RzPj4pVSi/?igshid=vsx6b77vc8wn/
https://www.instagram.com/p/B5RzPj4pVSi/…
https://twitter.com/pt_jkk/status/1211898507809808385?s=21
https://www.facebook.com/JasaKonsultanKeuanganIndonesia
http://linkedin.com/in/jasa-konsultan-keuangan-76b21310b
Digital Ekosistem (DEKO) Web Komunitas (WebKom) PT JKK Digital:
Platform komunitas corporate blockchain industri keuangan
#JasaKonsultanKeuangan
#JasaLaporanKeuanganIndonesia
#JejaringLayananKeuanganIndonesia #jkkinspirasi #jkkmotivasi
#jkkdigital #jkkgroup #sumberrayadatasolusi
#satuankomandokesejahteraanprajuritindotama
#blockmoneyindonesia #marinecontruction
#mitramajuperkasanusantara #jualtanahdanbangunan
#jasakonsultankeuangandigital #sinergisistemdansolusi