Ditjen Pajak Tegaskan Jatuh Tempo Pelaporan SPT Tahunan Tidak Berubah
- Widi Prihartanadi
- February 18, 2021
JAKARTA, DDTCNews – Pemberian insentif pajak tidak mengubah deadline pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh). Penegasan dari Ditjen Pajak (DJP) ini menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (18/2/2021). Melalui laman resminya, DJP menegaskan ketentuan pemberian insentif lewat PMK 239/2020 dan PMK 9/2021 tidak mengubah jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan PPh. Otoritas juga meminta wajib pajak

