Cara Ajukan Permohonan Kompensasi atas PBB DKI yang Terlanjur Dibayar
- Widi Prihartanadi
- August 24, 2021
JAKARTA, DDTCNews – Pemprov DKI Jakarta menjelaskan tata cara atau prosedur terkait dengan pengajuan kompensasi bagi wajib pajak yang terlanjur membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) sebelum masa berlaku insentif pajak. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI menyatakan wajib pajak cukup mengajukan permohonan kompensasi melalui pajakonline.jakarta.go.id. Pemprov akan memberikan kompensasi untuk tahun pajak 2022 sebesar 20%. “PBB


