Jelaskan UU HPP, AR Kunjungi Tempat Usaha Wajib Pajak

shape
shape
shape
shape
shape
shape
shape
shape

TARAKAN, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) terus berupaya menyosialisasikan ketentuan baru yang tertuang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) kepada wajib pajak. Salah satunya dilakukan oleh KPP Pratama Tarakan di Kalimantan Utara yang turun langsung ke lapangan demi memberi edukasi perpajakan bagi wajib pajak UMKM.

Kepala Seksi Pengawasan II KPP Pratama Tarakan, Arumdanie, menyampaikan kunjungan dilakukan agar sosialisasi bisa dilakukan secara tatap muka. Ditemani dengan 2 orang Account Representative (AR), tim menjelaskan sejumlah perubahan aturan dalam UU HPP, termasuk adanya threshold omzet tidak kena pajak bagi WP UMKM.

Petugas juga memanfaatkan visit ini untuk mengonfirmasi data perpajakan dari WP yang memiliki kegiatan usaha. “Wajib pajak menyambut baik kedatangan kami yang turut terjun ke lapangan. Dalam kunjungan ini, kami menyampaikan maksud kedatangan tim untuk mengonfirmasi data perpajakan wajib pajak,” jelas Arumdanie, dikutip dari keterangan pers Ditjen Pajak, Jumat (10/12/2021).

Kegiatan lapangan ini, imbuh Arumdanie, dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Menurutnya, kegiatan ini juga menegaskan tugas unit vertikal DJP di daerah untuk ikut membina dan mengawasi wajib pajak.

“Sehingga WP juga mendapatkan informasi yang jelas terkait hak dan kewajibannya,” katanya.

Seperti diketahui, UU HPP mengatur omzet hingga Rp500 juta per tahun yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi UMKM tidak dikenai PPh final UMKM. Hanya peredaran bruto di atas Rp500 juta yang dikenai PPh final dengan tarif 0,5% sesuai PP 23/2018.

Dengan demikian, wajib pajak orang pribadi UMKM yang selama setahun omzetnya tidak mencapai Rp500 juta nantinya tidak perlu membayar PPh final UMKM. (sap)

Sumber:https://news.ddtc.co.id/jelaskan-uu-hpp-ar-kunjungi-tempat-usaha-wajib-pajak-35178

 

“Selamat datang di Masa Depan”

PT. Jasa Konsultan Keuangan
Smart Way to Accounting Solutions

Bidang Usaha / jasa :
– Accounting Service
– Peningkatan Profit Bisnis (Increased Profit Business Service)
– Pemeriksaan Pengelolaan (Management Keuangan Dan Akuntansi, Due Diligent)
– Konsultan Pajak (Tax Consultant)
– Studi Kelayakan (Feasibility Study)
– Projek Proposal / Media Pembiayaan
– Pembuatan Perusahaan Baru
– Jasa Digital Marketing (DIMA)
– Jasa Digital Ekosistem (DEKO)
– Jasa Digital Ekonomi (DEMI)
– 10 Peta Uang Blockchain

Hubungi Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata : 0877 0070 0705 / 0811 1085 705
Email:
headoffice@jasakonsultankeuangan.co.id
cc:
jasakonsultankeuanganindonesia@gmail.com

WebSite :
www.JasaKonsultanKeuangan.co.id


https://www.facebook.com/JasaKonsultanKeuanganIndonesia
http://linkedin.com/in/jasa-konsultan-keuangan-76b21310b

Digital Ekosistem (DEKO) Web Komunitas (WebKom) PT JKK Digital :
Platform komunitas corporate blockchain industri keuangan

http://BlockMoney.ID

Share This :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

shape
shape2
Mulai Konsultasi
1
Butuh bantuan ?
Hallo,
Ada yang bisa kami bantu ?
Powered by