Dirjen Pajak Rilis Peraturan Baru Soal Pembukuan dengan Bahasa Inggris
- Widi Prihartanadi
- January 08, 2021
JAKARTA, DDTCNews – Dirjen pajak menerbitkan peraturan baru terkait dengan izin penyelenggaraan pembukuan dengan menggunakan Bahasa Inggris dan satuan mata uang dolar Amerika Serikat (AS). Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Dirjen Pajak No. PER-24/PJ/2020. Beleid yang mencabut PER-23/PJ/2015 ini menjadi pelaksanaan ketentuan Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan No.543/KMK.04/2020 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 196/PMK.03/2007. Otoritas ingin pelayanan


