Terkendala Aturan, Penagihan Pajak Jadi Kurang Optimal

shape
shape
shape
shape
shape
shape
shape
shape

BOGOR, DDTCNews – Pemkot Bogor, Jawa Barat mengaku masih menghadapi banyak kendala dan tantangan dalam menagih tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) di wilayah tersebut yang mencapai Rp386 miliar.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor Deni Hendana mengatakan pengolahan data dan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) telah dilakukan. Namun, masih terdapat masalah dalam upaya penagihan tersebut.

“Kami sudah melakukan pressing data untuk menyortir mana objek pajak yang bisa dilakukan dan mana yang bermasalah, entah itu objek pajaknya tidak diketahui siapa pemiliknya atau pemilik diketahui tapi sudah beralih,” katanya, dikutip pada Jumat (27/8/2021).

Dalam kerja sama dengan Kejari, tercatat sudah banyak wajib pajak yang dipanggil untuk membayar tunggakan PBB-nya. Namun, masih saja terdapat wajib pajak yang tak kunjung membayar tunggakan dan bahkan ada pula yang sama sekali tidak memenuhi panggilan tersebut.

Deni menilai otoritas masih belum memiliki aturan mengenai juru sita dan penagihan pajak dengan surat paksa. Petunjuk teknis (juknis) mengenai juru sita dan penagihan dengan surat paksa masih dirancang Bagian Hukum Pemkot Bogor.

“Peraturan wali kotanya mengacu pada peraturan menteri keuangan dan peraturan dirjen pajak terkait penagihan pajak dengan surat paksa. Tanpa ada aturan itu, tanpa ditunjuk juru sita, law enforcement hanya sampai taraf imbauan,” ujar Deni seperti dilansir metropolitan.id.

Sementara itu, Ketua Satuan Tugas Korsup Wilayah II KPK Dwi Aprillia Linda Astuti mendorong Pemkot Bogor untuk terus bekerja sama dengan Kejari Kota Bogor dalam penyelesaian tunggakan pajak, termasuk soal evaluasi perda dan peraturan wali kota.

“Kita sudah sama-sama sepakat uang negara harus diselamatkan. Ketika kita sudah mendapatkan pajak, kapasitas fiskal baik, uang kembali ke masyarakat untuk pembangunan Kota Bogor, kewibawaan pemda juga ikut terjaga,” tuturnya. (rig)

Sumber:https://news.ddtc.co.id/terkendala-aturan-penagihan-pajak-jadi-kurang-optimal-32348

“Selamat datang di Masa Depan”

 

PT. Jasa Laporan Keuangan Indonesia

 

Bidang Usaha / jasa :

– Accounting Service

– Peningkatan Profit Bisnis (Increased Profit Business Service)

– Pemeriksaan Pengelolaan (Management Keuangan Dan Akuntansi, Due Diligent)

– Konsultan Pajak (Tax Consultant)

– Studi Kelayakan (Feasibility Study)

– Projek Proposal / Media Pembiayaan

– Pembuatan Perusahaan Baru

– Jasa Digital Marketing (DIMA)

– Jasa Digital Ekosistem (DEKO)

– Jasa Digital Ekonomi (DEMI)

– 10 Peta Uang Blockchain

 

Hubungi wendy via jonata : 0877 0070 0705

 

Email:

headoffice@jasakonsultankeuangan.co.id

cc:

jasakonsultankeuanganindonesia@gmail.com

 

WebSite :

www.JasaLaporanKeuangan.co.id

https://www.facebook.com/JasaKonsultanKeuanganIndonesia

http://linkedin.com/in/jasa-konsultan-keuangan-76b21310b

 

Digital Ekosistem (DEKO) Web Komunitas (WebKom) PT JKK Digital :

Platform komunitas corporate blockchain industri keuangan

 

http://BlockMoney.ID

Share This :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

shape
shape2
Mulai Konsultasi
1
Butuh bantuan ?
Hallo,
Ada yang bisa kami bantu ?
Powered by