JAKARTA, DDTCNews – Sesuai dengan PER-24/PJ/2021, pemotong/pemungut PPh melaporkan bukti pot/put unifikasi kepada Ditjen Pajak (DJP) menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh unifikasi.
SPT Masa PPh unifikasi meliputi beberapa jenis PPh, yaitu PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26. Bukti pot/put unifikasi dan SPT Masa PPh unifikasi berbentuk dokumen elektronik
“[Bukti pot/put unifikasi dan SPT Masa PPh unifikasi] dibuat dan dilaporkan melalui aplikasi e-bupot unifikasi,” bunyi penggalan Pasal 2 ayat (4) PER-24/PJ/2021, dikutip pada Selasa (11/1/2022).
Sesuai dengan Pasal 7 ayat (1), SPT Masa PPh unifikasi terdiri atas:
- Induk SPT Masa PPh unifikasi (formulir SPT Masa PPh unifikasi);
- Daftar perincian PPh yang disetor sendiri (formulir DOSS);
- Daftar objek pot/put PPh pihak lain (formulir DOPP); dan
- Daftar bukti pot/put unifikasi beserta daftar Surat Setoran Pajak, Bukti Penerimaan Negara, Bukti Pemindahbukuan PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23 dan/atau PPh Pasal 26 (formulir DBP).
Sesuai dengan Pasal 7 ayat (2), SPT Masa PPh unifikasi paling sedikit memuat:
- Masa pajak dan tahun pajak;
- Status SPT normal atau pembetulan;
- Identitas pot/put PPh;
- Jenis PPh;
- Jumlah dasar pengenaan pajak;
- Jumlah nilai PPh yang dipotong, dipungut, ditanggung pemerintah, dan/atau disetor sendiri;
- Jumlah total PPh;
- Jumlah total PPh yang disetor pada SPT yang dibetulkan;
- Jumlah PPh yang kurang (lebih) disetor karena pembetulan;
- Tanggal pot/put dan tanggal penyetoran PPh;
- Nama dan tanda tangan pemotong/pemungut PPh atau kuasa; dan
- Tanggal SPT Masa PPh unifikasi dibuat.
SPT Masa PPh unifikasi dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D. SPT Masa PPh unifikasi diisi sesuai petunjuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam Pasal 13 ayat (1) disebutkan pemotong/pemungut PPh yang sudah membuat bukti pot/put unifikasi dan menyampaikan SPT Masa PPh unifikasi berdasarkan PER-23/PJ/2020 harus mengikuti ketentuan PER-24/PJ/2021 mulai masa pajak Januari 2022.
“Pembuatan bukti pot/put unifikasi dan penyampaian SPT Masa PPh unifikasi … oleh pemotong/pemungut PPh selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan mulai masa pajak Januari 2022 dan harus dilaksanakan mulai masa pajak April 2022,” bunyi penggalan Pasal 13 ayat (2). (kaw)
Sumber:https://news.ddtc.co.id/spt-masa-pph-unifikasi-paling-sedikit-memuat-hal-ini-36021
Bersama PT. Jasa Konsultan Keuangan
“Selamat Datang di Masa Depan”
Smart Way to Accounting Solutions
Bidang Usaha / jasa:
– Accounting Service
– Peningkatan Profit Bisnis (Increased Profit Business Service)
– Pemeriksaan Pengelolaan (Management Keuangan Dan Akuntansi, Due Diligent)
– Konsultan Pajak (Tax Consultant)
– Studi Kelayakan (Feasibility Study)
– Projek Proposal / Media Pembiayaan
– Pembuatan Perusahaan Baru
– Jasa Digital Marketing (DIMA)
– Jasa Digital Ekosistem (DEKO)
– Jasa Digital Ekonomi (DEMI)
– 10 Peta Uang Blockchain
Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0877 0070 0705 / 0811 1085 705
Email: headoffice@jasakonsultankeuangan.co.id
cc:
jasakonsultankeuanganindonesia@gmail.com
WebSite :
https://www.instagram.com/p/B5RzPj4pVSi/…
PT JASA KONSULTAN KEUANGAN
Informasi layanan PT. Jasa Konsultan Keuangan
divisi
“Jasa Digital Marketing” #DIMA
“Jasa Digital Ekosistem“ #DEKO
“Jasa Digital Ekonomi” #DEMIhttps://t.co/Z0dLcwgmI6WebSite: https://t.co/DbVxEUunx1https://t.co/EAuVyKNSEx#DIMADEKODEMI pic.twitter.com/bx2BZEpxpX
— Jasa #KonsultanKeuangan (@PT_JKK) December 31, 2019
https://www.facebook.com/JasaKonsultanKeuanganIndonesia
http://linkedin.com/in/jasa-konsultan-keuangan-76b21310b
Digital Ekosistem (DEKO) Web Komunitas (WebKom) PT JKK Digital:
Platform komunitas corporate blockchain industri keuangan
http://blockmoney.id
#JasaKonsultanKeuangan
#JasaLaporanKeuanganIndonesia
#JejaringLayananKeuanganIndonesia