Prosedur Perpanjangan Waktu Pelunasan Pajak

shape
shape
shape
shape
shape
shape
shape
shape
jasa konsultan keuangan
jasa laporan keuangan
blockmoney

Kewajiban perpajakan yang tertuang dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP) harus dilunasi dalam jangka waktu satu bulan sejak tanggal penerbitan surat. Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga memberikan perpanjangan waktu pelunasan bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu.

Apa kriteria Wajib Pajak yang dapat mengajukan perpanjangan waktu pelunasan pajak itu? Dan, bagaimana prosedur pengajuan perpanjangan waktu pelunasan pajak? Selengkapnya Pajak.com ulas berdasarkan peraturan yang berlaku.

Apa itu SKP?

SKP merupakan surat yang diterbitkan atas hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar. SKP ditetapkan bagi Wajib Pajak yang memiliki lebih bayar, kurang bayar, atau nihil, sebagai akibat dari ketidaksesuaian laporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan. Maka, pihak yang berhak mengeluarkan SKP adalah KPP.

Apa saja jenis SKP?

Dalam Pasal 1 Nomor 15 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 disebutkan, SKP memiliki jenis:
– Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
– Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT).
– Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN).
– Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).

Apa saja kriteria Wajib Pajak yang diberikan perpanjangan pelunasan kewajiban pajak di SKP?

– Wajib Pajak menjalani usaha kecil, terdiri dari Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan.
– Untuk Wajib Pajak orang pribadi harus yang menerima penghasilan dari usaha tetapi tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas. Sementara untuk Wajib Pajak badan adalah bukan yang termasuk badan usaha tetap (BUT).
– Terdapat kriteria lainnya yang harus dipenuhi, baik Wajib Pajak orang pribadi maupun badan. Kriteria itu, yakni harus yang menerima penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Kriteria ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 242 Tahun 2021.

Berapa lama perpanjangan waktu yang diberikan DJP untuk pelunasan pajak?

Wajib Pajak usaha kecil dapat memperpanjang jangka waktu pelunasan pajaknya menjadi paling lama dua bulan.

Bagaimana cara mengajukan perpanjangan pelunasan pajak?

– Wajib Pajak harus mengajukan permohonan kepada dirjen pajak melalui KPP terdaftar.
– Surat permohonan perpanjangan jangka waktu pelunasan harus disampaikan paling lama sembilan hari kerja sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran.
– Setelah itu, KPP akan mengeluarkan surat keputusan persetujuan perpanjangan jangka waktu pelunasan pajak atau surat keputusan penolakan perpanjangan jangka waktu pelunasan pajak.

Apa risiko bila Wajib Pajak tidak melunasi kewajiban pajaknya?

– Apabila Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan perpanjangan pelunasan pajak dan tidak melunasinya hingga jatuh tempo, maka setelah lewat waktu tujuh hari sejak jatuh tempo, KPP akan mengeluarkan surat teguran.
– Setelah 21 hari sejak diterbitkannya surat teguran oleh juru sita dan Wajib Pajak tidak kunjung melunasi pajaknya, maka akan dikeluarkan surat paksa.
– Di dalam masa 21 hari sejak dikeluarkan surat teguran dan Wajib Pajak juga belum melunasi utangnya, juru sita dapat melakukan pengumuman di media masa, pemblokiran, pencegahan, dan penyanderaan kepada Wajib Pajak. Adapun jangka waktu penyanderaan adalah enam bulan, bahkan dapat diperpanjang maksimal enam bulan. Namun, ingat, penyanderaan tidak menghapus utang pajak dan penagihan tetap dilaksanakan.
– Apabila sampai batas waktu surat paksa penanggung pajak belum juga melunasi utang pajaknya, maka setelah lewat 2×24 jam, KPP akan menerbitkan surat perintah melaksanakan penyitaan (SPMP). SPMP bakal dicabut jika penanggung pajak telah melunasi utang pajak dan biaya penagihan atau berdasarkan keputusan pengadilan.
– Setelah melewati waktu 14 hari sejak tanggal penyitaan dan Wajib Pajak tak kunjung melunasi utang pajak dan biaya penagihannya, maka pejabat KPP akan melakukan pengumuman lelang.
Pelaksanaan lelang dilaksanakan setelah lewat waktu 14 hari sejak pengumuman lelang, jika Wajib Pajak tidak kunjung membayar utang dan biaya penagihannya.

sumber: https://www.pajak.com/pajak/prosedur-perpanjangan-waktu-pelunasan-pajak/

Bersama
PT.
Jasa Konsultan Keuangan
PT. Jasa Laporan keuangan
PT.
BlockMoney Blockchain Indonesia


“Selamat Datang di Masa Depan”
Smart Way to Accounting Solutions

Bidang Usaha / jasa:
– Accounting Service
– Peningkatan Profit Bisnis (Increased Profit Business Service)
– Pemeriksaan Pengelolaan (Management Keuangan Dan Akuntansi, Due Diligent)
– Konsultan Pajak (Tax Consultant)
– Studi Kelayakan (Feasibility Study)
– Projek Proposal / Media Pembiayaan
– Pembuatan Perusahaan Baru
– Jasa Digital Marketing (DIMA)
– Jasa Digital Ekosistem (DEKO)
– Jasa Digital Ekonomi (DEMI)
– 10 Peta Uang Blockchain

Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0877 0070 0705 / 0811 1085 705

Email: headoffice@jasakonsultankeuangan.co.id
cc:
jasakonsultankeuanganindonesia@gmail.com
jasakonsultankeuangan.co.id

 

WebSite :

https://blockmoney.co.id/

https://jasakonsultankeuangan.co.id/

https://sumberrayadatasolusi.co.id/

https://jasakonsultankeuangan.com/

https://jejaringlayanankeuangan.co.id/

https://skkpindotama.co.id/

https://mmpn.co.id/

https://marineconstruction.co.id/

https://g.page/jasa-konsultan-keuangan-jakarta?share

 

Sosial Media :

https://www.instagram.com/p/B5RzPj4pVSi/?igshid=vsx6b77vc8wn/

https://twitter.com/pt_jkk/status/1211898507809808385?s=21

https://www.facebook.com/JasaKonsultanKeuanganIndonesia

https://linkedin.com/in/jasa-konsultan-keuangan-76b21310b
Digital Ekosistem (DEKO) Web Komunitas (WebKom) PT JKK Digital:
Platform komunitas corporate blockchain industri keuangan

#JasaKonsultanKeuangan #BlockMoney #jasalaporankeuangan
#JejaringLayananKeuanganIndonesia #jkkinspirasi #jkkmotivasi #jkkdigital #jkkgroup

#sumberrayadatasolusi #satuankomandokesejahteraanprajuritindotama
#blockmoneyindonesia  #marinecontruction #mitramajuperkasanusantara #jualtanahdanbangunan
#jasakonsultankeuangandigital #sinergisistemdansolusi #Accountingservice #Tax #Audit

Share This :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

shape
shape2
Mulai Konsultasi
1
Butuh bantuan ?
Hallo,
Ada yang bisa kami bantu ?
Powered by