
jasa laporan keuangan
blockmoney
Penghitungan Pajak Penghasilan untuk Tenaga Ahli. Kemampuan tenaga ahli sangat dibutuhkan untuk memperlancar dan memajukan suatu bisnis atau kegiatan tertentu. Tenaga ahli yaitu seseorang yang menerima penghasilan karena keahlian yang dimilikinya. Penghasilan yang diperoleh tenaga ahli tentunya tak terlepaskan dari pajak.
Posisi tenaga ahli berbeda dengan pegawai pada umumnya. Sehingga penentuan besaran pajak yang harus dibayar oleh tenaga ahli akan berbeda dengan pegawai tetap dan tidak tetap. Penghitungan pajak untuk tenaga ahli diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor PER-16/PJ/2016. Sebagaimana yang dijelaskan dalam UU Perpajakan, yang termasuk tenaga ahli yaitu pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris.
Dilihat dari penghasilan yang diperolehnya, tenaga ahli dibedakan menjadi dua yaitu tenaga ahli yang memperoleh penghasilan berkesinambungan dan tenaga ahli yang penghasilannya tidak berkesinambungan. Dari kategori tersebut digunakan sebagai dasar penghitungan pajak untuk tenaga ahli. Penghasilan yang berkesinambungan artinya penghasilan yang dibayar atau terutang lebih dari satu kali dalam satu tahun. Sedangkan penghasilan yang tidak berkesinambungan artinya penghasilan yang dibayar atau terutang hanya satu kali saja dalam satu tahun.
Penghitungan pajak penghasilan untuk tenaga ahli dengan penghasilan berkesinambungan
Tenaga ahli yang memperoleh penghasilan berkesinambungan terdiri dari dua kategori, yaitu tenaga ahli dengan penghasilan lebih dari satu pemberi kerja dan tenaga ahli dengan penghasilan hanya dari satu pemberi kerja.
1. Tenaga ahli dengan penghasilan berkesinambungan lebih dari satu pemberi kerja
Penghitungan pajaknya sebagai berikut:
PPh 21 terutang = Penghasilan Kena Pajak x Tarif Pasal 17 UU HPP
= (50% x Penghasilan Bruto) x Tarif Pasal 17 UU HPP
Sebagai ilustrasi, Mentari adalah seorang dokter yang membuka praktek di tiga rumah sakit. Total penghasilan bruto selama tahun 2022 yang diperolehnya dari praktek di tiga rumah sakit sebesar Rp700.000.000. Sehingga jumlah pajak terutang Mentari yaitu:
Penghasilan Kena Pajak = (50% x Rp700.000.000)
= Rp350.000.0000
PPh 21 terutang = (5% x Rp60.000.000) + (15% x Rp190.000.000) +
(25% x Rp100.000.000)
= Rp3.000.000 + Rp28.500.000 + Rp25.000.000
= Rp56.500.000
2. Tenaga ahli dengan penghasilan berkesinambungan hanya dari satu pemberi kerja
Penghitungan pajaknya sebagai berikut:
PPh 21 terutang = Penghasilan Kena Pajak x Tarif Pasal 17 UU HPP
= [(50% x Penghasilan Bruto) – PTKP] x Tarif Pasal 17 UU HPP
Sebagai ilustrasi, Angkasa (TK/0) merupakan seorang konsultan bisnis di perusahaan X. Total penghasilan bruto selama tahun 2022 yang diperolehnya sebagai konsultan bisnis sebesar Rp225.000.000. Sehingga jumlah pajak terutang Angkasa yaitu:
Penghasilan Kena Pajak = [(50% x Rp225.000.000) – Rp54.000.000]
= Rp58.500.000
PPh 21 terutang = 5% x Rp58.500.000
= Rp2.925.000
Penghitungan pajak penghasilan untuk tenaga ahli dengan penghasilan tidak berkesinambungan
Penghitungan pajaknya sebagai berikut:
PPh 21 terutang = Penghasilan Kena Pajak x Tarif Pasal 17 UU HPP
= (50% x Penghasilan Bruto) x Tarif Pasal 17 UU HPP
Sebagai ilustrasi, Surya adalah seorang arsitek yang baru saja menyelesaikan proyek dengan memperoleh penghasilan sebesar Rp450.000.000. Sehingga jumlah pajak terutang Surya yaitu :
Penghasilan Kena Pajak = (50% x Rp450.000.000)
= Rp225.000.0000
PPh 21 terutang = (5% x Rp60.000.000) + (15% x Rp165.000.000)
= Rp3.000.000 + Rp24.750.000
= Rp27.750.000
Demikian penjelasan singkat terkait penghitungan pajak untuk tenaga ahli. Sederhananya, penghitungan pajak disesuaikan dengan jenis penghasilan dan jumlah sumber penghasilannya. Tenaga ahli dengan penghasilan berkesinambungan dikenakan tarif pajak atas jumlah kumulatif dari Penghasilan Kena Pajak. Sedangkan tenaga ahli dengan penghasilan tidak berkesinambungan dikenakan tarif pajak 50% dari penghasilan bruto setiap memperoleh penghasilan.
sumber: https://www.pajak.com/komunitas/opini-pajak/penghitungan-pajak-penghasilan-untuk-tenaga-ahli/
Bersama
PT. Jasa Konsultan Keuangan
PT. Jasa Laporan keuangan
PT. BlockMoney Blockchain Indonesia
“Selamat Datang di Masa Depan”
Smart Way to Accounting Solutions
Bidang Usaha / jasa:
– Accounting Service
– Peningkatan Profit Bisnis (Increased Profit Business Service)
– Pemeriksaan Pengelolaan (Management Keuangan Dan Akuntansi, Due Diligent)
– Konsultan Pajak (Tax Consultant)
– Studi Kelayakan (Feasibility Study)
– Projek Proposal / Media Pembiayaan
– Pembuatan Perusahaan Baru
– Jasa Digital Marketing (DIMA)
– Jasa Digital Ekosistem (DEKO)
– Jasa Digital Ekonomi (DEMI)
– 10 Peta Uang Blockchain
Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0877 0070 0705 / 0811 1085 705
Email: headoffice@jasakonsultankeuangan.co.id
cc:
jasakonsultankeuanganindonesia@gmail.com
jasakonsultankeuangan.co.id
WebSite :
https://jasakonsultankeuangan.co.id/
https://sumberrayadatasolusi.co.id/
https://jasakonsultankeuangan.com/
https://jejaringlayanankeuangan.co.id/
https://marineconstruction.co.id/
https://g.page/jasa-konsultan-keuangan-jakarta?share
Sosial media:
https://www.instagram.com/p/B5RzPj4pVSi/?igshid=vsx6b77vc8wn/
https://twitter.com/pt_jkk/status/1211898507809808385?s=21
https://www.facebook.com/JasaKonsultanKeuanganIndonesia
https://linkedin.com/in/jasa-konsultan-keuangan-76b21310b
Digital Ekosistem (DEKO) Web Komunitas (WebKom) PT JKK Digital:
Platform komunitas corporate blockchain industri keuangan
#JasaKonsultanKeuangan #BlockMoney #jasalaporankeuangan
#JejaringLayananKeuanganIndonesia #jkkinspirasi #jkkmotivasi #jkkdigital #jkkgroup
#sumberrayadatasolusi #satuankomandokesejahteraanprajuritindotama
#blockmoneyindonesia #marinecontruction #mitramajuperkasanusantara #jualtanahdanbangunan
#jasakonsultankeuangandigital #sinergisistemdansolusi #Accountingservice #Tax #Audit


