Pengenaan Pajak bagi Anak Berpenghasilan Tinggi

shape
shape
shape
shape
shape
shape
shape
shape
jasa konsultan keuangan
jasa laporan keuangan
blockmoney

Era digital kian membuka lebar peluang bagi siapa saja untuk berkarya sekaligus mendulang penghasilan di media sosial, tak terkecuali bagi anak-anak. Saat ini tak sedikit anak-anak berhasil menjadi selebgram, youtuber, gamer, atau artis. Atas predikat itu mereka pun mampu memiliki penghasilan yang tinggi. Lantas, apakah anak-anak itu juga wajib membayar pajak? Pajak.com akan mengulasnya berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Apa definisi anak?

Menurut Pasal 1 Angka 5 Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, anak adalah setiap manusia yang berusia di bawah 18 tahun dan belum menikah, termasuk anak yang masih dalam kandungan apabila hal tersebut adalah demi kepentingannya.

Sementara berdasarkan Pasal 330 Kitab UU Hukum Perdata, seseorang dinyatakan dewasa apabila telah mencapai usia 21 tahun. Meskipun terdapat ketentuan usia cakap hukum, hal tersebut tidak berpengaruh dalam hukum pajak.

Apa saja syarat pelaksanaan kewajiban perpajakan?

Berdasarkan Pasal 2 Ayat 1 Huruf a UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), subjek pajak adalah orang pribadi dan warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak. Selanjutnya, dalam hukum pajak diatur pula mengenai syarat subjektif dan objektif.

Syarat subjektif adalah jika orang tersebut telah lahir ke dunia dan bertempat tinggal di Indonesia melebihi 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan. Sementara, syarat objektif merupakan kondisi bila seseorang tersebut memiliki penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, PTKP berlaku bagi masyarakat yang berpenghasilan kurang dari Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun.

Jadi, apakah anak berpenghasilan di atas PTKP juga wajib membayar pajak?

Sebagai contoh, Rafatar merupakan anak berusia 10 tahun. Ia menerima komitmen endorse untuk mengiklankan produk selama 1 tahun dan dibayar sebesar Rp 20 juta per bulan. Maka, jumlah penghasilan ini sudah terhitung menjadi penghasilan di atas PTKP.

Kendati demikian, sesuai Pasal 7 UU PPh, penghasilan anak yang belum dewasa dari mana pun sumber penghasilannya dan apapun sifat pekerjaannya, digabung dengan penghasilan orang tuanya dalam tahun pajak yang sama.

Kemudian, sesuai Pasal 8 UU PPh juga menyebutkan, sistem pengenaan pajak menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis. Artinya, penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh kepala keluarga.

Namun, bila seorang anak (usia di bawah 18 tahun) tapi sudah menikah dan memiliki penghasilan di atas PTKP, ia bisa mendaftarkan dirinya sebagai Wajib Pajak dan mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kondisi ini dikecualikan untuk perempuan yang hak dan kewajiban perpajakannya, termasuk NPWP ditanggung oleh suami, terkecuali suaminya berstatus wajib pajak luar negeri (WPLN).

sumber: https://www.pajak.com/pajak/pengenaan-pajak-bagi-anak-berpenghasilan-tinggi/https://www.pajak.com/pajak/pengenaan-pajak-bagi-anak-berpenghasilan-tinggi/

Bersama
PT.
Jasa Konsultan Keuangan
PT. Jasa Laporan keuangan
PT.
BlockMoney Blockchain Indonesia


“Selamat Datang di Masa Depan”
Smart Way to Accounting Solutions

Bidang Usaha / jasa:
– Accounting Service
– Peningkatan Profit Bisnis (Increased Profit Business Service)
– Pemeriksaan Pengelolaan (Management Keuangan Dan Akuntansi, Due Diligent)
– Konsultan Pajak (Tax Consultant)
– Studi Kelayakan (Feasibility Study)
– Projek Proposal / Media Pembiayaan
– Pembuatan Perusahaan Baru
– Jasa Digital Marketing (DIMA)
– Jasa Digital Ekosistem (DEKO)
– Jasa Digital Ekonomi (DEMI)
– 10 Peta Uang Blockchain

Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0813 8070 0057 / 0811 1085 705

Email: headoffice@jasakonsultankeuangan.co.id
cc:
jasakonsultankeuanganindonesia@gmail.com
jasakonsultankeuangan.co.id

 

WebSite :

https://blockmoney.co.id/

https://jasakonsultankeuangan.co.id/

https://sumberrayadatasolusi.co.id/

https://jasakonsultankeuangan.com/

https://jejaringlayanankeuangan.co.id/

https://skkpindotama.co.id/

https://mmpn.co.id/

https://marineconstruction.co.id/

https://g.page/jasa-konsultan-keuangan-jakarta?share

 

Sosial media:

https://www.instagram.com/p/B5RzPj4pVSi/?igshid=vsx6b77vc8wn/

https://twitter.com/pt_jkk/status/1211898507809808385?s=21

https://www.facebook.com/JasaKonsultanKeuanganIndonesia

https://linkedin.com/in/jasa-konsultan-keuangan-76b21310b
Digital Ekosistem (DEKO) Web Komunitas (WebKom) PT JKK Digital:
Platform komunitas corporate blockchain industri keuangan

#JasaKonsultanKeuangan #BlockMoney #jasalaporankeuangan
#JejaringLayananKeuanganIndonesia #jkkinspirasi #jkkmotivasi #jkkdigital #jkkgroup

#sumberrayadatasolusi #satuankomandokesejahteraanprajuritindotama
#blockmoneyindonesia  #marinecontruction #mitramajuperkasanusantara #jualtanahdanbangunan
#jasakonsultankeuangandigital #sinergisistemdansolusi #Accountingservice #Tax #Audit

Share This :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

shape
shape2
Mulai Konsultasi
1
Butuh bantuan ?
Hallo,
Ada yang bisa kami bantu ?
Powered by