Panduan Pembuatan Faktur Pajak dan Bukti Potong di Sistem Coretax DJP

shape
shape
shape
shape
shape
shape
shape
shape
Jasa Kosultan Keuangan
Jasa Laporan Keuangan
Blockmoney Blockchain indonesia
Jasa Konsultan Pajak
Jasa Laporan Pajak

Sistem Coretax yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merupakan inovasi digital yang memudahkan proses administrasi perpajakan di Indonesia. Dengan memanfaatkan sistem ini, wajib pajak dapat membuat faktur pajak dan bukti potong dengan lebih efisien dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Artikel ini akan memberikan panduan lengkap dan terperinci tentang cara membuat faktur pajak dan bukti potong menggunakan sistem Coretax DJP.

Langkah-Langkah Pembuatan Faktur Pajak di Coretax DJP

1. Persiapan Awal

Sebelum memulai pembuatan faktur pajak, pastikan Anda telah memiliki akun di sistem Coretax DJP dan telah terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Berikut adalah langkah-langkah persiapan yang perlu dilakukan:

  • Registrasi Akun: Jika belum memiliki akun, daftarlah melalui situs resmi DJP dan ikuti petunjuk registrasi.
  • Verifikasi Data: Pastikan semua data perusahaan Anda sudah terverifikasi dan sesuai dengan data di DJP.

2. Login ke Sistem Coretax

Masuk ke sistem Coretax DJP menggunakan akun yang telah terdaftar. Anda akan diarahkan ke dashboard utama yang menampilkan berbagai menu dan fitur.

3. Pilih Menu Pembuatan Faktur Pajak

Pada dashboard utama, cari dan klik menu “Pembuatan Faktur Pajak”. Menu ini akan membawa Anda ke halaman formulir pembuatan faktur pajak.

4. Isi Formulir Faktur Pajak

Isi formulir pembuatan faktur pajak dengan data yang lengkap dan akurat. Data yang perlu diisi meliputi:

  • Nomor Seri Faktur Pajak: Nomor seri yang telah Anda dapatkan dari DJP.
  • Tanggal Faktur: Tanggal pembuatan faktur.
  • Nama dan NPWP Pembeli: Data lengkap pembeli atau penerima jasa.
  • Deskripsi Barang/Jasa: Uraian mengenai barang atau jasa yang dijual.
  • Jumlah dan Harga Satuan: Jumlah barang/jasa dan harga per unit.
  • Jumlah PPN: Hitung dan masukkan jumlah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dikenakan.

5. Simpan dan Cetak Faktur Pajak

Setelah semua data diisi dengan benar, simpan faktur pajak tersebut dalam sistem Coretax. Anda juga dapat mencetak faktur pajak untuk keperluan arsip dan diserahkan kepada pembeli.

Langkah-Langkah Pembuatan Bukti Potong di Coretax DJP

1. Persiapan Awal

Pastikan Anda memiliki semua data yang diperlukan untuk membuat bukti potong, termasuk informasi mengenai penerima penghasilan yang dipotong pajaknya.

2. Login ke Sistem Coretax

Masuk ke sistem Coretax DJP menggunakan akun Anda. Pada dashboard utama, cari menu “Pembuatan Bukti Potong”.

3. Pilih Jenis Bukti Potong

Sistem Coretax menyediakan beberapa jenis bukti potong, seperti PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, dan lainnya. Pilih jenis bukti potong yang sesuai dengan transaksi Anda.

4. Isi Formulir Bukti Potong

Isi formulir dengan data yang diperlukan, seperti:

  • Identitas Penerima Penghasilan: Nama, NPWP, dan alamat penerima penghasilan.
  • Jenis Penghasilan: Uraian mengenai jenis penghasilan yang dipotong pajaknya.
  • Jumlah Penghasilan Bruto: Jumlah total penghasilan sebelum dipotong pajak.
  • Tarif dan Jumlah Pajak yang Dipotong: Tarif pajak yang berlaku dan jumlah pajak yang dipotong.

5. Simpan dan Cetak Bukti Potong

Setelah formulir diisi lengkap, simpan bukti potong tersebut dalam sistem Coretax. Anda juga dapat mencetaknya untuk keperluan arsip dan memberikan salinannya kepada penerima penghasilan.

Tips dan Trik Menggunakan Coretax DJP

  • Periksa Kembali Data: Sebelum menyimpan faktur pajak atau bukti potong, pastikan semua data yang diisi sudah benar untuk menghindari kesalahan yang dapat berdampak pada pelaporan pajak.
  • Manfaatkan Fitur Reminder: Gunakan fitur pengingat di sistem Coretax untuk mengingatkan Anda tentang tenggat waktu pelaporan dan pembayaran pajak.
  • Backup Data Secara Berkala: Selalu lakukan backup data transaksi Anda secara berkala untuk menghindari kehilangan data yang penting.

Kesimpulan

Menggunakan sistem Coretax DJP untuk pembuatan faktur pajak dan bukti potong dapat membantu meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam administrasi perpajakan perusahaan Anda. Dengan mengikuti panduan lengkap ini, Anda dapat memastikan bahwa semua proses dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga meminimalkan risiko kesalahan dan sanksi dari DJP.

Segera manfaatkan teknologi Coretax DJP untuk mempermudah pengelolaan faktur pajak dan bukti potong di perusahaan Anda. Semoga panduan ini bermanfaat dan membantu Anda dalam menjalankan kewajiban perpajakan dengan lebih baik.

Bersama

PT. Jasa Konsultan Keuangan
PT. Jasa Laporan keuangan
PT.
BlockMoney Blockchain Indonesia


“Selamat Datang di Masa Depan”
Smart Way to Accounting Solutions

Bidang Usaha / jasa:
ACCOUNTING Service
– Peningkatan Profit Bisnis (Increased Profit Business Service)
– Pemeriksaan Pengelolaan (Management Keuangan Dan Akuntansi, Due Diligent)
KONSULTAN pajak (TAX Consultant)
– Studi Kelayakan (Feasibility Study)
– Projek Proposal / Media Pembiayaan
– Pembuatan PERUSAHAAN Baru
– Jasa Digital MARKETING (DIMA)
– Jasa Digital EKOSISTEM (DEKO)
– Jasa Digital EKONOMI (DEMI)
– 10 Peta Uang BLOCKCHAIN

Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0813 8070 0057 / 0811 1085 705

Email: headoffice@jasakonsultankeuangan.co.id
cc:
jasakonsultankeuanganindonesia@gmail.com
jasakonsultankeuangan.co.id

 

WebSite :

https://blockmoney.co.id/

https://jasakonsultankeuangan.co.id/

https://sumberrayadatasolusi.co.id/

https://jasakonsultankeuangan.com/

https://jejaringlayanankeuangan.co.id/

https://skkpindotama.co.id/

https://mmpn.co.id/

https://marineconstruction.co.id/

https://g.page/jasa-konsultan-keuangan-jakarta?share

 

Sosial media:

https://www.instagram.com/p/B5RzPj4pVSi/?igshid=vsx6b77vc8wn/

https://twitter.com/pt_jkk/status/1211898507809808385?s=21

https://www.facebook.com/JasaKonsultanKeuanganIndonesia

https://linkedin.com/in/jasa-konsultan-keuangan-76b21310b
Digital EKOSISTEM (DEKO) Web KOMUNITAS (WebKom) PT JKK DIGITAL:
Platform komunitas corporate BLOCKCHAIN industri keuangan

#JasaKonsultanKeuangan #BlockMoney #jasalaporankeuangan #jasakonsultanpajak #jasamarketingdigital
#JejaringLayananKeuanganIndonesia #jkkinspirasi #jkkmotivasi #jkkdigital #jkkgroup

#sumberrayadatasolusi #satuankomandokesejahteraanprajuritindotama
#blockmoneyindonesia  #marinecontruction #mitramajuperkasanusantara #jualtanahdanbangunan
#jasakonsultankeuangandigital #sinergisistemdansolusi #Accountingservice #Tax #Audit #pajak #PPN

Share This :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

shape
shape2
Mulai Konsultasi
1
Butuh bantuan ?
Hallo,
Ada yang bisa kami bantu ?
Powered by