Pandemi Jadi Momentum Penguatan Ketentuan Antipenghindaran Pajak

shape
shape
shape
shape
shape
shape
shape
shape

JEMBER, DDTCNews – Pemberian insentif selama pandemi Covid-19 dinilai perlu dimanfaatkan pemerintah sebagai momentum untuk memperkuat ketentuan antipenghindaran pajak.

Akademisi dan kandidat doktor dari University of Technology Sydney Business School Subagio Effendi mengatakan masa pandemi bisa dimanfaatkan untuk mengatasi masalah penghindaran pajak yang selama ini tidak dapat diselesaikan pemerintah.

Salah satu contoh langkah yang bisa diambil oleh pemerintah adalah dengan tidak memberikan insentif atau bantuan kepada korporasi-korporasi yang memiliki usaha di yurisdiksi suaka pajak atau tax haven.

“Inisiatif bagus dari negara-negara Eropa seperti Prancis, Polandia, Belgia, dan Denmark. Negara-negara tersebut tak mau memberikan bantuan keuangan ke perusahaan yang punya anak usaha di tax haven,” katanya, Minggu (26/9/2021).

Subagio menilai inisiatif dari Eropa tersebut dapat ditiru Indonesia. Dalam penerapannya, korporasi-korporasi calon penerima insentif juga diberikan kesempatan untuk memindahkan anak usaha di tax haven sebelum bantuan diberikan.

“Ide yang diinisiasi oleh negara Eropa sangat bagus. Jadi, bantuannya tidak bisa dikasih ke semua orang, sebelum pandemi apakah dia berkontribusi ke penerimaan negara atau free rider? Kalau free rider, tak perlu dibantu,” tuturnya.

Selain mempertimbangkan faktor kepemilikan anak usaha di yurisdiksi suaka pajak, long-run effective tax rate (ETR) juga dapat dijadikan indikator untuk mendeteksi korporasi yang terindikasi melakukan penghindaran pajak.

Dengan long-run ETR selama 9 hingga 10 tahun, pemerintah dapat melihat seperti apa perilaku dan kepatuhan wajib pajak pada masa sebelum pandemi. Bila nilai ETR rendah, seharusnya korporasi tersebut tidak berhak mendapatkan insentif dari pemerintah.

Sebagaimana yang dijabarkan pemerintah ketika mengusulkan RUU KUP kepada DPR, indikasi praktik penghindaran pajak juga tercermin dari banyaknya wajib pajak badan yang terus melaporkan kerugian selama 5 tahun berturut-turut.

Tercatat, ada 5.199 perusahaan yang membukukan rugi fiskal selama 5 tahun berturut-turut sejak 2012 hingga 2016. Pada periode 2015 hingga 2019, wajib pajak yang membukukan kerugian secara berturut-turut selama 5 tahun pajak tersebut mencapai 9.496 wajib pajak.

Untuk itu, pemerintah mengusulkan klausul general anti avoidance rule (GAAR) dalam RUU KUP yang memberikan kewenangan bagi pemerintah mengoreksi transaksi-transaksi yang bertujuan untuk menghindari pajak. (rig)

Sumber:https://news.ddtc.co.id/pandemi-jadi-momentum-penguatan-ketentuan-antipenghindaran-pajak-33143

 

” Selamat Datang di Masa Depan ”

PT. Jasa Konsultan Keuangan

Bidang Usaha / jasa :
– Accounting Service
– Peningkatan Profit Bisnis (Increased Profit Business Service)
– Pemeriksaan Pengelolaan (Management Keuangan Dan Akuntansi, Due Diligent)
– Konsultan Pajak (Tax Consultant)
– Studi Kelayakan (Feasibility Study)
– Projek Proposal / Media Pembiayaan
– Pembuatan Perusahaan Baru
– Jasa Digital Marketing (DIMA)
– Jasa Digital Ekosistem (DEKO)
– Jasa Digital Ekonomi (DEMI)
– 10 Peta Uang Blockchain

Hubungi Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata : 0877 0070 0705 / 0811 1085 705

Email:
headoffice@jasakonsultankeuangan.co.id
cc:
jasakonsultankeuanganindonesia@gmail.com

WebSite :
www.JasaLaporanKeuangan.co.id


https://www.facebook.com/JasaKonsultanKeuanganIndonesia
http://linkedin.com/in/jasa-konsultan-keuangan-76b21310b

Digital Ekosistem (DEKO) Web Komunitas (WebKom) PT JKK Digital :
Platform komunitas corporate blockchain industri keuangan

http://BlockMoney.ID

 

Share This :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

shape
shape2
Mulai Konsultasi
1
Butuh bantuan ?
Hallo,
Ada yang bisa kami bantu ?
Powered by