JAKARTA, DDTCNews – Untuk mendapatkan lagi diskon 50% angsuran PPh Pasal 25 pada tahun ini, wajib pajak yang telah memanfaatkan insentif pada 2020 harus menyampaikan kembali pemberitahuan kepada Ditjen Pajak (DJP). Ketentuan tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (4/2/2021).
Berdasarkan pada Pasal 19 PMK 9/2021, wajib pajak yang telah menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 berdasarkan PMK 23/2020, PMK 44/2020, atau PMK 86/2020 s.t.d.d. PMK 110/2020 harus menyampaikan kembali pemberitahuan.
“Harus menyampaikan kembali … pemberitahuan berdasarkan peraturan menteri ini untuk dapat memanfaatkan insentif pajak,” demikian bunyi penggalan Pasal 19 ayat (1) PMK 9/2021.
Sumber:https://news.ddtc.co.id/mau-dapat-diskon-angsuran-pph-pasal-25-lagi-tahun-ini-ajukan-ulang-27497
“Selamat datang di Masa Depan”
PT. Jasa Laporan Keuangan Indonesia
Bidang Usaha / jasa :
– Accounting Service
– Peningkatan Profit Bisnis (Increased Profit Business Service)
– Pemeriksaan Pengelolaan (Management Keuangan Dan Akuntansi, Due Diligent)
– Konsultan Pajak (Tax Consultant)
– Studi Kelayakan (Feasibility Study)
– Projek Proposal / Media Pembiayaan
– Pembuatan Perusahaan Baru
– Jasa Digital Marketing (DIMA)
– Jasa Digital Ekosistem (DEKO)
– Jasa Digital Ekonomi (DEMI)
– 10 Peta Uang Blockchain
Hubungi wendy via jonata : 0877 0070 0705
Email:
headoffice@jasakonsultankeuangan.co.id
cc:
jasakonsultankeuanganindonesia@gmail.com
WebSite :
www.JasaLaporanKeuangan.co.id
https://www.instagram.com/p/B5RzPj4pVSi/?igshid=vsx6b77vc8wn
https://www.instagram.com/p/B5RzPj4pVSi/?igshid=1m9fjd1otqmhv
https://twitter.com/pt_jkk/status/1211898507809808385?s=21
https://www.facebook.com/JasaKonsultanKeuanganIndonesia
http://linkedin.com/in/jasa-konsultan-keuangan-76b21310b
Digital Ekosistem (DEKO) Web Komunitas (WebKom) PT JKK Digital :
Platform komunitas corporate blockchain industri keuangan
http://BlockMoney.ID