Ikut PPS Tapi Token Form SPPH Tidak Valid, Begini Saran DJP

shape
shape
shape
shape
shape
shape
shape
shape

JAKARTA, DDTCNews – Periode pelaksanaan program pengungkapan sukarela (PPS) hampir rampung. Wajib pajak masih bisa mengikuti PPS sampai Kamis, 30 Juni 2022, pukul 23.59 WIB.

Seiring makin dekatnya deadline, jumlah wajib pajak yang mengakses laman PPS di DJP Online pun ikut melonjak. Wajib pajak pun ada yang mengeluhkan eror saat mengakses laman PPS. Otoritas sendiri belum memastikan penyebab eror yang ditemui sejumlah wajib pajak, termasuk kaitannya dengan tingginya traffic jaringan.

“Ini kenapa ya, saya mau lapor PPS pas submit di pdf malah token tidak valid terus? Saya sudah perhatikan besar-kecilnya huruf di token tapi malah kayak gitu terus,” tanya seorang netizen kepada akun Ditjen Pajak (DJP) di Twitter.

Baca Juga: Sudah Ikut PPS dan Berkomitmen Investasikan Harta? Simak Pesan DJP Ini

Merespons keluhan netizen, DJP menyarankan beberapa langkah yang bisa diikuti wajib pajak. Untuk token PPS yang tidak valid, jelas DJP, wajib pajak bisa mengecek di menu draft.

“Kemungkinan sudah ada draft SPPH (surat pemberitahuan pengungkapan harta) yang tersedia,” jelas otoritas.

Selanjutnya, apabila token tidak tersedia di draft SPPH dan token masih saja tidak valid, wajib pajak diminta segera menghubungi layanan pengaduan 1500200. Wajib pajak juga bisa mengirim kronologi dan dokumen pendukung ke alamat email pengaduan@pajak.go.id.

Baca Juga: PPS Berakhir, Apa Selanjutnya? Begini Kata Dirjen Pajak

Wajib pajak yang mengalami kendala saat mengikuti PPS juga bisa mengakses layanan konsulitasi Live Chat pada situs pajak.go.id. Khusus hari ini, DJP memutuskan menambah jam layanan Live Chat, yakni hingga pukul 21.00 WIB.

Pada layanan Live Chat tersebut, wajib pajak dapat berkomunikasi via chat secara langsung dengan petugas Kring Pajak. Secara umum, layanan Live Chat tersedia untuk memberikan fasilitas berupa informasi peraturan perpajakan yang berlaku, serta menjawab pertanyaan atau keluhan yang diajukan wajib pajak. (sap)

sumber:https://news.ddtc.co.id/ikut-pps-tapi-token-form-spph-tidak-valid-begini-saran-djp-40224

Bersama PT. Jasa Konsultan Keuangan

“Selamat Datang di Masa Depan”
Smart Way to Accounting Solutions

Bidang Usaha / jasa:
– Accounting Service
– Peningkatan Profit Bisnis (Increased Profit Business Service)
– Pemeriksaan Pengelolaan (Management Keuangan Dan Akuntansi, Due Diligent)
– Konsultan Pajak (Tax Consultant)
– Studi Kelayakan (Feasibility Study)
– Projek Proposal / Media Pembiayaan
– Pembuatan Perusahaan Baru
– Jasa Digital Marketing (DIMA)
– Jasa Digital Ekosistem (DEKO)
– Jasa Digital Ekonomi (DEMI)
– 10 Peta Uang Blockchain

Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0877 0070 0705 / 0811 1085 705

Email: headoffice@jasakonsultankeuangan.co.id
cc:
jasakonsultankeuanganindonesia@gmail.com
jasakonsultankeuangan.co.id

WebSite :

https://blockmoney.co.id/

https://jasakonsultankeuangan.co.id/

https://sumberrayadatasolusi.co.id/

https://jasakonsultankeuangan.com/

https://jejaringlayanankeuangan.co.id/

https://skkpindotama.co.id/

https://mmpn.co.id/

http://marineconstruction.co.id/

 

Sosial Media :

https://www.instagram.com/p/B5RzPj4pVSi/?igshid=vsx6b77vc8wn/

https://www.instagram.com/p/B5RzPj4pVSi/

https://twitter.com/pt_jkk/status/1211898507809808385?s=21

https://www.facebook.com/JasaKonsultanKeuanganIndonesia

http://linkedin.com/in/jasa-konsultan-keuangan-76b21310b
Digital Ekosistem (DEKO) Web Komunitas (WebKom) PT JKK Digital:
Platform komunitas corporate blockchain industri keuangan

#JasaKonsultanKeuangan
#JasaLaporanKeuanganIndonesia
#JejaringLayananKeuanganIndonesia #jkkinspirasi #jkkmotivasi
#jkkdigital #jkkgroup #sumberrayadatasolusi
#satuankomandokesejahteraanprajuritindotama
#blockmoneyindonesia  #marinecontruction
#mitramajuperkasanusantara #jualtanahdanbangunan
#jasakonsultankeuangandigital #sinergisistemdansolusi

Share This :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

shape
shape2
Mulai Konsultasi
1
Butuh bantuan ?
Hallo,
Ada yang bisa kami bantu ?
Powered by