Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah laporan pajak tahunan yang wajib disampaikan oleh wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak, bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Meskipun kebanyakan wajib pajak harus melaporkan SPT, terdapat beberapa golongan yang tidak
1. Wajib Pajak dengan Penghasilan di Bawah PTKP
Golongan pertama adalah wajib pajak dengan penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Jika total penghasilan wajib pajak dalam satu tahun tidak melebihi batas PTKP, maka mereka tidak diwajibkan melaporkan SPT. Besaran PTKP diatur oleh pemerintah dan dapat berubah sesuai kebijakan.
2. Penerima Penghasilan yang Hanya dari Pemberi Kerja
Karyawan yang menerima penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dan telah dipotong pajaknya secara langsung oleh perusahaan (PPh Pasal 21), tidak perlu lagi melaporkan SPT secara mandiri. Hal ini berlaku jika pemberi kerja sudah melaporkan pajak penghasilan karyawan tersebut.
3. Pensiun dengan Penghasilan di Bawah PTKP
Pensiunan yang menerima uang pensiun namun jumlahnya masih berada di bawah batas PTKP juga tidak diwajibkan melaporkan SPT. Penghasilan pensiunan ini dapat berupa tunjangan hari tua, dana pensiun, atau ketidakseimbangan lainnya yang diterima setelah masa kerja berakhir.
4. Wajib Pajak yang Sudah Tidak Aktif Secara Ekonomi
Orang yang sudah tidak aktif secara ekonomi, seperti orang lanjut usia yang sudah tidak bekerja dan tidak memiliki penghasilan, tidak perlu lagi melaporkan SPT. Mereka dianggap tidak memiliki kewajiban pajak karena tidak ada pendapatan yang dikenakan pajak.
5. Penerima Bantuan Sosial
Masyarakat yang hidup dari bantuan sosial atau dana hibah yang tidak termasuk dalam penghasilan kena pajak juga tidak diwajibkan melaporkan SPT. Dana bantuan tersebut tidak dianggap sebagai objek pajak sehingga tidak perlu dilapo
6. Wajib Pajak yang Sudah Meninggal Dunia
Jika seorang wajib pajak meninggal dunia dan tidak meninggalkan harta warisan yang menjadi subjek pajak, maka ahli waris tidak perlu melaporkan SPT atas nama orang yang telah meninggal tersebut. Kewajiban pelaporan SPT berakhir pada saat wajib pajak meninggal, kecuali ada harta yang menjadi warisan.
7. Wajib Pajak yang Berstatus Sebagai Non-Efektif
Wajib pajak yang sudah terdaftar sebagai wajib pajak non-efektif tidak wajib melaporkan SPT. Status ini diberikan kepada wajib pajak yang tidak lagi aktif dalam kegiatan ekonominya, misalnya usaha yang sudah tidak berjalan atau karyawan yang sudah tidak bekerja.
8. Wajib Pajak yang Bekerja di Luar Negeri
Warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja dan tinggal di luar negeri selama lebih dari 183 hari dalam satu tahun pajak dianggap sebagai wajib pajak luar negeri. Mereka tidak diwajibkan melaporkan SPT di Indonesia karena sudah dikenakan pajak oleh negara tempat mereka bekerja.
9. Penerima Penghasilan yang Sudah Dipotong Pajak Final
Wajib pajak yang menerima penghasilan yang sudah dikenakan pajak final, seperti bunga titipan, hadiah, dan penghasilan dari sewa tanah dan bangunan, tidak wajib melaporkan penghasilan tersebut dalam SPT. Pajak yang dikenakan sudah bersifat final, sehingga tidak perlu dihitung ulang.
Kesimpulan
Mengetahui golongan wajib pajak yang tidak diwajibkan melapor SPT adalah hal yang penting untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan. Setiap wajib pajak perlu memahami status perpajakannya untuk memastikan bahwa mereka memenuhi kewajiban pajaknya dengan benar, namun tanpa harus melaporkan SPT jika memang tidak diwajibkan.
Dengan pengetahuan ini, wajib pajak dapat lebih efektif dalam mengelola kewajiban perpajakannya tanpa mengkhawatirkan peraturan yang berlaku.
Bersama
PT. Jasa Konsultan Keuangan
PT. Jasa Laporan keuangan
PT. BlockMoney Blockchain Indonesia
“Selamat Datang di Masa Depan”
Smart Way to Accounting Solutions
Bidang Usaha / jasa:
– ACCOUNTING Service
– Peningkatan Profit Bisnis (Increased Profit Business Service)
– Pemeriksaan Pengelolaan (Management Keuangan Dan Akuntansi, Due Diligent)
– KONSULTAN pajak (TAX Consultant)
– Studi Kelayakan (Feasibility Study)
– Projek Proposal / Media Pembiayaan
– Pembuatan PERUSAHAAN Baru
– Jasa Digital MARKETING (DIMA)
– Jasa Digital EKOSISTEM (DEKO)
– Jasa Digital EKONOMI (DEMI)
– 10 Peta Uang BLOCKCHAIN
Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0813 8070 0057 / 0811 1085 705
Email: headoffice@jasakonsultankeuangan.co.id
cc:
jasakonsultankeuanganindonesia@gmail.com
jasakonsultankeuangan.co.id
WebSite :
https://jasakonsultankeuangan.co.id/
https://sumberrayadatasolusi.co.id/
https://jasakonsultankeuangan.com/
https://jejaringlayanankeuangan.co.id/
https://marineconstruction.co.id/
https://g.page/jasa-konsultan-keuangan-jakarta?share
Sosial media:
https://www.instagram.com/p/B5RzPj4pVSi/?igshid=vsx6b77vc8wn/
https://twitter.com/pt_jkk/status/1211898507809808385?s=21
https://www.facebook.com/JasaKonsultanKeuanganIndonesia
https://linkedin.com/in/jasa-konsultan-keuangan-76b21310b
Digital EKOSISTEM (DEKO) Web KOMUNITAS (WebKom) PT JKK DIGITAL:
Platform komunitas corporate BLOCKCHAIN industri keuangan
#JasaKonsultanKeuangan #BlockMoney #jasalaporankeuangan #jasakonsultanpajak #jasamarketingdigital
#JejaringLayananKeuanganIndonesia #jkkinspirasi #jkkmotivasi #jkkdigital #jkkgroup
#sumberrayadatasolusi #satuankomandokesejahteraanprajuritindotama
#blockmoneyindonesia #marinecontruction #mitramajuperkasanusantara #jualtanahdanbangunan
#jasakonsultankeuangandigital #sinergisistemdansolusi #Accountingservice #Tax #Audit #pajak #PPN