Penulis: Tim Konsultan PT Jasa Konsultan Keuangan · Kategori: Article · 29 Oktober 2026
Hapus sanksi telat lapor SPT kini terbuka lebar bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan penghapusan sanksi administratif hingga 100% bagi SPT yang disampaikan pada 8 Oktober sampai 31 Desember 2026. Setelah itu, besar pengurangan turun bertahap, sehingga waktu terbaik untuk merapikan kewajiban pajak adalah sekarang.
Kebijakan ini berpijak pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026 yang menyempurnakan PMK Nomor 118 Tahun 2024, dengan aturan pelaksana Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026 yang ditetapkan pada 8 Oktober 2026. Tujuannya memberi keadilan, kepastian hukum, dan kemudahan bagi wajib pajak yang beritikad baik menyelesaikan kewajibannya.
| No | Periode Penyampaian SPT | Pengurangan Sanksi | Contoh: Sanksi Rp1.000.000 |
|---|---|---|---|
| 1 | 8 Oktober – 31 Desember 2026 | 100% (dihapus) | Rp0 yang dibayar |
| 2 | 1 Januari – 31 Maret 2027 | 50% | Rp500.000 yang dibayar |
| 3 | 1 April – 30 Juni 2027 | 25% | Rp750.000 yang dibayar |
| 4 | Setelah 30 Juni 2027 | Tidak ada pengurangan | Rp1.000.000 yang dibayar |
Pesannya jelas: semakin cepat SPT disampaikan, semakin besar sanksi yang terhapus.
| No | Jenis Sanksi | Cakupan |
|---|---|---|
| 1 | Keterlambatan penyampaian SPT | SPT Tahunan PPh s.d. Tahun Pajak 2025 dan SPT Masa s.d. Masa Pajak September 2026 |
| 2 | Pembetulan SPT atas kemauan sendiri (kurang bayar) | Kekurangan pajak dilunasi dalam periode yang sama |
| 3 | Keterlambatan pembayaran/penyetoran pajak | Pajak terutang dari SPT tersebut, dibayar paling lambat 30 Juni 2027 |
| 4 | Sanksi dalam surat ketetapan pajak dan surat tagihan pajak (termasuk PBB) | Besarnya mengikuti jenis sanksi, tanggal terbit surat, dan waktu pelunasan pokok pajak |
Apakah penghapusan sanksi ini berlaku otomatis?
Tidak. Wajib pajak harus mengajukan permohonan kepada DJP, paling lambat 1 Oktober 2028. Batas permohonan ini tidak memperpanjang batas penyampaian SPT dan pembayaran.
Apakah pokok pajak ikut dihapus?
Tidak. Yang dihapus hanya sanksi administratif. DJP menegaskan kebijakan ini bukan pemutihan pajak, sehingga pokok pajak tetap harus dilunasi.
Bagaimana jika sanksi sudah terlanjur dibayar?
Penghapusan hanya berlaku untuk sanksi yang belum dibayar atau dilunasi.
Apakah badan usaha (PT/CV) bisa memanfaatkannya?
Bisa. Kebijakan ini berlaku untuk wajib pajak orang pribadi maupun badan yang memenuhi syarat.
Hapus sanksi telat lapor SPT adalah kesempatan bagi pemilik usaha untuk merapikan kewajiban pajak dengan biaya yang jauh lebih ringan. Kuncinya ada pada pembukuan yang tertib dan perhitungan pajak yang tepat sebelum 31 Desember 2026. PT Jasa Konsultan Keuangan bersama PT Jasa Laporan Keuangan siap mendampingi melalui layanan Jasa Accounting Service: merapikan pembukuan, menyusun laporan keuangan, menghitung ulang pajak, hingga menyiapkan permohonan penghapusan sanksi.
Ingin memastikan perusahaan Anda memenuhi syarat? Jadwalkan Konsultasi Awal 30 menit tanpa biaya atau isi Form Calon Client.
Apakah usaha Anda masih memiliki SPT yang tertunda? Tuliskan pengalaman atau pertanyaan Anda di kolom komentar.
Informasi umum, bukan nasihat pajak untuk kasus tertentu. Ketentuan lengkap mengacu pada PMK 71/2026 dan KEP-239/PJ/2026.
Baca juga: Jasa Konsultan Pajak Jakarta 2026: Kalender Kewajiban Pajak Usaha, Coretax, dan Persiapan SPT Tahunan Badan · RUPST 2026 dan Jasa Accounting Service: Panduan Kepatuhan Laporan Tahunan PT
Bersama
PT. Jasa Konsultan Keuangan –
PT. Jasa Laporan Keuangan
PT. BlockMoney BlockChain Indonesia
“Selamat Datang di Masa Depan”
Smart Way to Accounting Solution — Cara Cerdas untuk Solusi Akuntansi
Bidang Usaha / Jasa — AKUNTANSI Melayani:
Hubungi:
Widi Prihartanadi — WhatsApp 0877 0070 0705
Tuti Alawiyah (PIC Layanan) — WhatsApp 0811 808 5705
Email: headoffice@jasakonsultankeuangan.co.id
cc: jasakonsultankeuanganindonesia@gmail.com
Alamat Kantor:
PT. Jasa Konsultan Keuangan — Gedung Patra Jasa Office Tower Lt. 17 Ruang 1704, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 32-34, Kel. Kuningan Timur, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan 12950. Telp. (021) 5290 0252
Kantor Jakarta Timur: Jl. Inspeksi Kalimalang No. 97, Kel. Pondok Kelapa, Kec. Duren Sawit, Jakarta Timur. Telp. (021) 8694 2439
Google Maps:
https://g.page/jasa-konsultan-keuangan-jakarta?share
PT JASA KONSULTAN KEUANGAN INDONESIA — https://share.google/M8r6zSr1bYax6bUEj
Situs web:
https://jasakonsultankeuangan.co.id/
https://blockmoney.co.id/
https://jasakonsultankeuangan.com/
https://sumberrayadatasolusi.co.id/
https://jejaringlayanankeuangan.co.id/
https://skkpindotama.co.id/
https://mmpn.co.id/
https://marineconstruction.co.id/
Media sosial:
YouTube: https://youtube.com/@jasakonsultankeuangan2387
Instagram: https://www.instagram.com/p/B5RzPj4pVSi/
X/Twitter: https://twitter.com/pt_jkk
Facebook: https://www.facebook.com/JasaKonsultanKeuanganIndonesia
LinkedIn: https://linkedin.com/in/jasa-konsultan-keuangan-76b21310b
Digital EKOSISTEM (DEKO) — Web KOMUNITAS (WebKom) PT JKK DIGITAL: Platform komunitas korporat BLOCKCHAIN industri keuangan.
#JasaKonsultanKeuangan #BlockMoney #JasaLaporanKeuangan #JasaKonsultanPajak #JasaMarketingDigital #JejaringLayananKeuanganIndonesia #JKKInspirasi #JKKMotivasi #JKKDigital #JKKGroup #SumberRayaDataSolusi #SatuanKomandoKesejahteraanPrajuritIndotama #BlockMoneyIndonesia #MarineConstruction #MitraMajuPerkasaNusantara #JasaKonsultanKeuanganDigital #SinergiSistemDanSolusi #AccountingService #ArusKas #ModalKerja #Tax #Audit #Pajak #PPN
Panduan SPT Masa PPN 2026 di Coretax: empat jenis SPT, batas waktu setor dan lapor,…
Jasa audit laporan keuangan Jakarta 2026: kapan PT wajib diaudit, dokumen yang disiapkan, alur pemeriksaan,…
Jasa accounting service Jakarta 2026: kerangka tujuh pilar untuk menumbuhkan usaha secara terukur, dari penjualan…
Mencari jasa pembuatan laporan keuangan Jakarta yang rapi dan dapat dipakai untuk manajemen, bank, maupun…
SEBAB DAN AKIBAT Mengutamakan pekerjaan yang menciptakan hasil usaha KAJIAN PROFESIONAL PENGELOLAAN USAHA, PELAYANAN, LAPORAN…
Kajian Profesional Bisnis dan Keuangan By PT Jasa Konsultan Keuangan 80% aktivitas memikirkan dan…