Bulan Ini, Ada Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan
- Widi Prihartanadi
- August 03, 2021
TANGERANG, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melanjutkan pemberian fasilitas pemutihan pajak bumi dan bangunan (PBB). Melalui program Semarak Gebyar Agustus, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang memberikan penghapusan sanksi administrasi PBB atas seluruh tahun pajak. Program penghapusan berlaku selama Agustus 2021. “Berlaku untuk buku golongan 1 hingga golongan 5. Yang dihapuskan adalah denda 2%

