Cara Mengajukan Perubahan Data Wajib Pajak

shape
shape
shape
shape
shape
shape
shape
shape
jasa konsultan keuangan
jasa laporan keuangan
blockmoney

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mempersilakan Wajib Pajak untuk dapat mengajukan perubahan data yang terekam dalam Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Apa saja data yang bisa diubah? Dan, bagaimana cara mengajukan perubahan data itu? Apakah bisa dilakukan secara on-line atau off-linePajak.com akan mengulasnya berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Apa saja data Wajib Pajak yang bisa diubah?  

  • Identitas Wajib Pajak orang pribadi, antara lain alamat tempat tinggal atau domisili dalam wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar, alamat email, nomor telepon, status pernikahan, hingga status kewarganegaraan.
  • Perubahan sumber penghasilan utama Wajib Pajak orang pribadi.
  • Tempat kedudukan Wajib Pajak badan masih dalam wilayah kerja KPP yang sama.
  • Perubahan identitas Wajib Pajak badan tanpa perubahan bentuk badan usaha. Contoh, PT Hijau Makmur berubah nama menjadi PT Indonesia Hijau Raya.
  • Perubahan permodalan atau kepemilikan Wajib Pajak badan tanpa perubahan bentuk badan usaha, seperti PT Indonesia Hijau Raya semula status permodalannya sebagai penanaman modal dalam negeri, lalu berubah menjadi usaha yang status permodalannya dilakukan oleh asing.

 

Apa syarat yang harus disiapkan untuk mengajukan data Wajib Pajak?

Untuk mengajukan perubahan data Wajib Pajak, ada sejumlah dokumen yang perlu disiapkan, yakni fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP); Kartu Keluarga (KK); serta dokumen pendukung yang menunjukkan adanya perubahan data Wajib Pajak, seperti meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan/ tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.

Bagaimana cara mengajukan perubahan data Wajib Pajak secara on-line?

Merujuk Pasal 29 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 2 Tahun 2018, tata cara permohonan perubahan data Wajib Pajak adalah sebagai berikut:

Permohonan perubahan data diajukan dengan mengisi Formulir Perubahan Data Wajib Pajak pada aplikasi e-Registration yang tersedia pada laman resmi DJP, yakni www.pajak.go.id.

Permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud, yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak melalui aplikasi e-Registration, dianggap telah ditandatangani secara elektronik atau digital, dan mempunyai kekuatan hukum.

Wajib Pajak yang telah menyampaikan Formulir Perubahan Data Wajib Pajak dengan lengkap pada aplikasi e-Registration, harus mengirimkan dokumen yang disyaratkan ke KPP terdaftar.

Pengiriman dokumen yang disyaratkan dapat dilakukan dengan cara mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) dokumen melalui aplikasi e-Registration atau mengirimkannya dengan menggunakan Surat Pengiriman Dokumen yang telah ditandatangani. 

Apabila dokumen yang disyaratkan belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 hari kerja, maka permohonan dianggap tidak diajukan. Jika dokumen yang disyaratkan telah diterima secara lengkap, KPP menerbitkan Bukti Penerimaan Surat secara elektronik.

Bagaimana cara mengajukan perubahan data Wajib Pajak secara off-line?

  • Permohonan secara tertulis dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Perubahan Data Wajib Pajak yang ada disediakan di KPP atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
  • Wajib Pajak yang telah mengisi dan menandatangani Formulir Pendaftaran Wajib Pajak, harus melengkapinya dengan dokumen yang disyaratkan.
  • Langsung sampaikan formulir dan dokumen ke KPP atau KP2KP. Wajib Pajak juga bisa menyampaikannya via pos atau perusahaan jasa ekspedisi lainnya.
  • KPP atau KP2KP akan memberikan Bukti Penerimaan Surat apabila permohonan dinyatakan telah diterima secara lengkap.
  • Jika tidak lengkap, permohonan akan dikembalikan kepada Wajib Pajak oleh KPP/KP2KP.

Dalam melakukan permohonan perubahan data, Wajib Pajak dapat diwakilkan oleh seorang kuasa yang telah miliki Surat Kuasa Khusu

sumber: https://www.pajak.com/pajak/cara-mengajukan-perubahan-data-wajib-pajak/

Bersama

PT. Jasa Konsultan Keuangan
PT. Jasa Laporan keuangan
PT.
BlockMoney Blockchain Indonesia


“Selamat Datang di Masa Depan”
Smart Way to Accounting Solutions

Bidang Usaha / jasa:
– Accounting Service
– Peningkatan Profit Bisnis (Increased Profit Business Service)
– Pemeriksaan Pengelolaan (Management Keuangan Dan Akuntansi, Due Diligent)
– Konsultan Pajak (Tax Consultant)
– Studi Kelayakan (Feasibility Study)
– Projek Proposal / Media Pembiayaan
– Pembuatan Perusahaan Baru
– Jasa Digital Marketing (DIMA)
– Jasa Digital Ekosistem (DEKO)
– Jasa Digital Ekonomi (DEMI)
– 10 Peta Uang Blockchain

Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0877 0070 0705 / 0811 1085 705

Email: headoffice@jasakonsultankeuangan.co.id
cc:
jasakonsultankeuanganindonesia@gmail.com
jasakonsultankeuangan.co.id

 

WebSite :

https://blockmoney.co.id/

https://jasakonsultankeuangan.co.id/

https://sumberrayadatasolusi.co.id/

https://jasakonsultankeuangan.com/

https://jejaringlayanankeuangan.co.id/

https://skkpindotama.co.id/

https://mmpn.co.id/

https://marineconstruction.co.id/

https://g.page/jasa-konsultan-keuangan-jakarta?share

 

Sosial Media :

https://www.instagram.com/p/B5RzPj4pVSi/?igshid=vsx6b77vc8wn/

https://twitter.com/pt_jkk/status/1211898507809808385?s=21

https://www.facebook.com/JasaKonsultanKeuanganIndonesia

https://linkedin.com/in/jasa-konsultan-keuangan-76b21310b
Digital Ekosistem (DEKO) Web Komunitas (WebKom) PT JKK Digital:
Platform komunitas corporate blockchain industri keuangan

#JasaKonsultanKeuangan #BlockMoney #jasalaporankeuangan
#JejaringLayananKeuanganIndonesia #jkkinspirasi #jkkmotivasi #jkkdigital #jkkgroup

#sumberrayadatasolusi #satuankomandokesejahteraanprajuritindotama
#blockmoneyindonesia  #marinecontruction #mitramajuperkasanusantara #jualtanahdanbangunan
#jasakonsultankeuangandigital #sinergisistemdansolusi #Accountingservice #Tax #Audit

Share This :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

shape
shape2
Mulai Konsultasi
1
Butuh bantuan ?
Hallo,
Ada yang bisa kami bantu ?
Powered by