Mau Dapat Diskon Angsuran PPh Pasal 25 Lagi Tahun Ini? Ajukan Ulang
- Widi Prihartanadi
- February 04, 2021
JAKARTA, DDTCNews – Untuk mendapatkan lagi diskon 50% angsuran PPh Pasal 25 pada tahun ini, wajib pajak yang telah memanfaatkan insentif pada 2020 harus menyampaikan kembali pemberitahuan kepada Ditjen Pajak (DJP). Ketentuan tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (4/2/2021). Berdasarkan pada Pasal 19 PMK 9/2021, wajib pajak yang telah menyampaikan pemberitahuan

