Ingat! Sebagai PKP, Agen Asuransi Wajib Buat Faktur Pajak
- Widi Prihartanadi
- April 15, 2022
JAKARTA, DDTCNews – Agen asuransi yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dianggap telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Ketentuan yang ada dalam PMK 67/2022 tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (15/4/2022). Berdasarkan pada Pasal 4 ayat (1) PMK 67/2022, agen asuransi wajib melaporkan usahanya ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi


