Pemprov DKI Jakarta Tetapkan Jatuh Tempo Pembayaran PBB 2021
- Widi Prihartanadi
- May 18, 2021
JAKARTA, DDTCNews – Pemprov DKI Jakarta menetapkan jatuh tempo pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun ini pada 29 Oktober 2021 atau mundur 1 bulan ketimbang tenggat waktu pembayaran PBB tahun lalu pada 30 September 2020. Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu mengatakan tanggal jatuh tempo pembayaran PBB yang mundur disebabkan tanggal


