Memanfaatkan P3B, Bagaimana Cara Hitung PPh WNA?
- Widi Prihartanadi
- May 02, 2023
Perusahaan multinasional yang memiliki kantor perwakilan di Indonesia biasanya mempekerjakan Warga Negara Asing (WNA) untuk ditempatkan sebagai pekerja ahli dan posisi strategis lainnya. Menurut aturan perpajakan dalam yurisdiksi Indonesia, jika WNA telah bertempat tinggal di Indonesia selama 183 hari dalam jangka waktu 1 tahun dan memperoleh penghasilan, maka dapat dikenakan pajak. Dalam aturan yang berlaku


