Apresiasi Wajib Pajak, Wali Kota Gibran Bagi-Bagi Hadiah
- Widi Prihartanadi
- April 17, 2021
SOLO, DDTCNews – Pemkot Solo, Jawa Tengah memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah membayar pajak bumi dan bangunan-perdesaan perkotaan (PBB-P2) lebih awal. Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengatakan hadiah berlaku bagi pembayaran PBB-P2 yang disetor paling lambat 31 Maret 2021. Dia mengapresiasi masyarakat yang masih patuh membayar pajak meski di tengah situasi pandemi Covid-19.


