Wajib Pajak Harus Cermat Menghitung Pajak Atas Sewa, Ini Alasannya
- Widi Prihartanadi
- November 30, 2021
JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak harus cermat dalam memperlakukan transaksi sewa untuk kepentingan penghitungan pajak. Kepala Seksi Peraturan Pemotongan dan Pemungutan PPh II Ditjen Pajak (DJP) Ilmianto Himawan menerangkan ada perbedaan dalam mengidentifikasi sewa antara PSAK 73 dan ketentuan pajak. Dengan demikian, bisa jadi suatu kontrak bisa dianggap mengandung sewa berdasarkan PSAK 73 tapi tidak


