ANALISIS BEBAN PAJAK & KECILNYA POTENSI PENDAPATAN NON PAJAK DI INDONESIA

shape
shape
shape
shape
shape
shape
shape
shape

ANALISIS BEBAN PAJAK & KECILNYA POTENSI PENDAPATAN NON PAJAK DI INDONESIA

Pendahuluan

Pajak merupakan sumber utama pendapatan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan operasional pemerintahan. Di Indonesia, kontribusi pajak terhadap Pendapatan Negara mencapai lebih dari 80%. Namun, masih terdapat berbagai permasalahan yang menyebabkan beban pajak menjadi tinggi bagi masyarakat dan dunia usaha, sementara pendapatan non-pajak (PNBP) masih memiliki potensi yang belum tergarap secara optimal.

Artikel ini akan membahas beban pajak yang ditanggung oleh masyarakat dan sektor bisnis di Indonesia serta mengapa pendapatan non-pajak masih relatif kecil dibandingkan potensi yang seharusnya dapat dimanfaatkan.


1. Beban Pajak di Indonesia

Beban pajak mengacu pada jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh individu maupun badan usaha dalam rangka memenuhi kewajiban perpajakan. Beban pajak ini meliputi:

A. Jenis Pajak yang Harus Dibayar

  1. Pajak Penghasilan (PPh)
    • PPh 21: Pajak atas penghasilan individu (karyawan, pekerja lepas, dll.)
    • PPh 22: Pajak atas impor barang tertentu
    • PPh 23: Pajak atas jasa tertentu
    • PPh 25: Pajak penghasilan badan atau perusahaan
  2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
    • PPN 11% dikenakan pada barang dan jasa tertentu
    • PPnBM dikenakan pada barang mewah seperti mobil premium dan properti eksklusif
  3. Pajak Daerah dan Retribusi
    • Pajak kendaraan bermotor
    • Pajak hotel dan restoran
    • Pajak hiburan

B. Rasio Pajak terhadap PDB (Tax Ratio)

Tax ratio adalah perbandingan antara penerimaan pajak dengan Produk Domestik Bruto (PDB). Tax ratio Indonesia dalam beberapa tahun terakhir cenderung stagnan di kisaran 9-11%, lebih rendah dibandingkan negara-negara ASEAN lainnya seperti Thailand (16%) dan Vietnam (18%).


2. Faktor Penyebab Beban Pajak Tinggi

  1. Rendahnya Kepatuhan Wajib Pajak
    • Masih banyak usaha kecil dan individu yang belum terdaftar sebagai wajib pajak.
    • Tingkat kepatuhan dalam pelaporan SPT tahunan masih rendah.
  2. Banyaknya Insentif Pajak yang Diberikan
    • Pemerintah sering memberikan insentif pajak untuk menarik investasi, namun hal ini berdampak pada berkurangnya penerimaan pajak.
  3. Struktur Pajak yang Kompleks
    • Proses administrasi pajak masih dianggap rumit oleh sebagian besar pelaku usaha, terutama UMKM.
  4. Maraknya Penghindaran Pajak
    • Banyak perusahaan besar yang melakukan tax avoidance dengan memanfaatkan celah hukum.

3. Kecilnya Potensi Pendapatan Non-Pajak (PNBP)

PNBP mencakup semua penerimaan negara selain dari pajak, seperti penerimaan dari sektor Sumber Daya Alam (SDA), jasa pemerintah, dan dividen dari BUMN.

A. Sumber Pendapatan Non-Pajak

  1. Pendapatan dari Sumber Daya Alam
    • Royalti pertambangan, kehutanan, dan perikanan.
    • Penerimaan migas dan non-migas.
  2. Keuntungan dari BUMN
    • Dividen yang disetor ke negara dari BUMN yang memiliki laba.
  3. Penerimaan Lainnya
    • Penerimaan dari denda dan sanksi administratif.
    • Pendapatan dari pengelolaan aset negara.

B. Mengapa Potensi PNBP Masih Rendah?

  1. Ketergantungan pada SDA yang Tidak Berkelanjutan
    • Sebagian besar penerimaan non-pajak berasal dari sektor SDA yang berfluktuasi akibat harga komoditas global.
  2. Kurangnya Optimalisasi Aset Negara
    • Banyak aset negara yang belum dimanfaatkan secara maksimal, seperti lahan dan properti milik pemerintah.
  3. Rendahnya Efisiensi Pengelolaan BUMN
    • Banyak BUMN yang masih mengalami kerugian, sehingga dividen yang diberikan ke negara tidak optimal.

4. Solusi Meningkatkan Penerimaan Negara

A. Optimalisasi Pajak

  • Meningkatkan Kepatuhan Pajak: Edukasi dan insentif bagi wajib pajak agar patuh.
  • Digitalisasi Sistem Perpajakan: Mempermudah proses pelaporan dan pembayaran pajak.
  • Penegakan Hukum Pajak: Memperketat pengawasan terhadap penghindaran pajak.

B. Penguatan PNBP

  • Diversifikasi Sumber Pendapatan: Mengembangkan sektor ekonomi kreatif dan pariwisata.
  • Pemanfaatan Aset Negara: Menyewakan atau menjual aset yang tidak produktif.
  • Peningkatan Efisiensi BUMN: Mendorong transparansi dan profesionalisme dalam pengelolaan BUMN.

5. Contoh Perhitungan Pajak dan PNBP

Sebagai gambaran, berikut contoh perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) dan PNBP dari royalti pertambangan:

A. Perhitungan PPh 21 (Pajak Karyawan)

  • Gaji per bulan: Rp 15.000.000
  • PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) Setahun: Rp 54.000.000
  • Penghasilan Kena Pajak = (Rp 180.000.000 – Rp 54.000.000) = Rp 126.000.000
  • PPh Terutang:
    • 5% x Rp 50.000.000 = Rp 2.500.000
    • 15% x Rp 76.000.000 = Rp 11.400.000
    • Total PPh Terutang per tahun = Rp 13.900.000
    • Pajak per bulan = Rp 1.158.333

B. Perhitungan PNBP dari Royalti Batu Bara

  • Produksi: 100.000 ton
  • Tarif royalti: 5%
  • Harga batu bara: Rp 1.500.000/ton
  • PNBP yang dihasilkan = 5% x (100.000 x Rp 1.500.000) = Rp 7.500.000.000

Kesimpulan

Beban pajak di Indonesia masih menjadi tantangan bagi masyarakat dan dunia usaha, sementara potensi pendapatan non-pajak belum dimanfaatkan secara optimal. Reformasi perpajakan dan diversifikasi sumber PNBP sangat diperlukan agar penerimaan negara lebih berkelanjutan dan tidak hanya bergantung pada pajak.

Dengan langkah-langkah yang tepat, Indonesia dapat meningkatkan tax ratio sekaligus memperluas sumber pendapatan non-pajak untuk mendukung pembangunan nasional.

Bersama

PT. Jasa Konsultan Keuangan
PT. Jasa Laporan keuangan
PT.
BlockMoney Blockchain Indonesia


“Selamat Datang di Masa Depan”
Smart Way to Accounting Solutions

Bidang Usaha / jasa:
ACCOUNTING Service
– Peningkatan Profit Bisnis (Increased Profit Business Service)
– Pemeriksaan Pengelolaan (Management Keuangan Dan Akuntansi, Due Diligent)
KONSULTAN pajak (TAX Consultant)
– Studi Kelayakan (Feasibility Study)
– Projek Proposal / Media Pembiayaan
– Pembuatan PERUSAHAAN Baru
– Jasa Digital MARKETING (DIMA)
– Jasa Digital EKOSISTEM (DEKO)
– Jasa Digital EKONOMI (DEMI)
– 10 Peta Uang BLOCKCHAIN

Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0813 8070 0057 / 0811 1085 705

Email: headoffice@jasakonsultankeuangan.co.id
cc:
jasakonsultankeuanganindonesia@gmail.com
jasakonsultankeuangan.co.id

 

WebSite :

https://blockmoney.co.id/

https://jasakonsultankeuangan.co.id/

https://sumberrayadatasolusi.co.id/

https://jasakonsultankeuangan.com/

https://jejaringlayanankeuangan.co.id/

https://skkpindotama.co.id/

https://mmpn.co.id/

https://marineconstruction.co.id/

https://g.page/jasa-konsultan-keuangan-jakarta?share

 

Sosial media:

https://www.instagram.com/p/B5RzPj4pVSi/?igshid=vsx6b77vc8wn/

https://twitter.com/pt_jkk/status/1211898507809808385?s=21

https://www.facebook.com/JasaKonsultanKeuanganIndonesia

https://linkedin.com/in/jasa-konsultan-keuangan-76b21310b
Digital EKOSISTEM (DEKO) Web KOMUNITAS (WebKom) PT JKK DIGITAL:
Platform komunitas corporate BLOCKCHAIN industri keuangan

#JasaKonsultanKeuangan #BlockMoney #jasalaporankeuangan #jasakonsultanpajak #jasamarketingdigital
#JejaringLayananKeuanganIndonesia #jkkinspirasi #jkkmotivasi #jkkdigital #jkkgroup

#sumberrayadatasolusi #satuankomandokesejahteraanprajuritindotama
#blockmoneyindonesia  #marinecontruction #mitramajuperkasanusantara #jualtanahdanbangunan
#jasakonsultankeuangandigital #sinergisistemdansolusi #Accountingservice #Tax #Audit #pajak #PPN

Share This :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

shape
shape2
Mulai Konsultasi
1
Butuh bantuan ?
Hallo,
Ada yang bisa kami bantu ?
Powered by