JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan berharap fasilitas batasan peredaran bruto tidak kena pajak pada UU Harmonisasi Pemulihan Perpajakan (HPP) dapat mendorong UMKM melakukan ekspansi usaha.
Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti mengatakan adanya batasan omzet tidak kena pajak tersebut maka sebagian penghasilan yang sebelumnya dipakai untuk membayar pajak, kini dapat digunakan untuk meningkatkan kapasitas usaha.
“Ini diharapkan bisa memberikan stimulus bagi usaha kecil sehingga uang yang tadinya digunakan untuk membayar pajak, sekarang bisa digunakan untuk membeli barang dan ekspansi penjualan,” katanya dalam sebuah webinar, Selasa (12/10/2021).
Untuk diketahui, ketentuan mengenai batasan omzet atau peredaran bruto tidak kena pajak adalah klausul baru pada UU PPh yang dimasukkan melalui UU HPP. Adapun klausul baru tersebut akan berlaku mulai tahun pajak 2022.
Wajib pajak orang pribadi yang membayar pajak memakai skema PPh final UMKM atau PP 23/2018 tidak perlu membayar pajak final atas omzet hingga Rp500 juta per tahun. Bagi yang memiliki omzet lebih dari Rp500 juta maka hanya bagian omzet di atas Rp500 juta yang terutang PPh UMKM.
Contoh, bila seorang wajib pajak orang pribadi memiliki omzet Rp1,2 miliar dalam setahun maka hanya omzet senilai Rp700 juta saja yang dikenai PPh final. Dengan demikian, PPh final yang dibayar dalam setahun hanya senilai Rp3,5 juta.
Pada ketentuan yang berlaku saat ini, PPh final UMKM dibebankan atas seluruh peredaran bruto. Bila wajib pajak orang pribadi memiliki omzet Rp1,2 miliar dalam setahun maka PPh final yang harus dibayar dalam setahun mencapai Rp6 juta. (rig)
Sumber:https://news.ddtc.co.id/ada-batasan-omzet-tidak-kena-pajak-umkm-diharapkan-ekspansi-usaha-33605
” Selamat Datang di Masa Depan ”
PT. Jasa Konsultan Keuangan
Bidang Usaha / jasa :
– Accounting Service
– Peningkatan Profit Bisnis (Increased Profit Business Service)
– Pemeriksaan Pengelolaan (Management Keuangan Dan Akuntansi, Due Diligent)
– Konsultan Pajak (Tax Consultant)
– Studi Kelayakan (Feasibility Study)
– Projek Proposal / Media Pembiayaan
– Pembuatan Perusahaan Baru
– Jasa Digital Marketing (DIMA)
– Jasa Digital Ekosistem (DEKO)
– Jasa Digital Ekonomi (DEMI)
– 10 Peta Uang Blockchain
Hubungi Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata : 0877 0070 0705 / 0811 1085 705
Email:
headoffice@jasakonsultankeuangan.co.id
cc:
jasakonsultankeuanganindonesia@gmail.com
WebSite :
www.JasaLaporanKeuangan.co.id
PT JASA KONSULTAN KEUANGAN
Informasi layanan PT. Jasa Konsultan Keuangan
divisi
“Jasa Digital Marketing” #DIMA
“Jasa Digital Ekosistem“ #DEKO
“Jasa Digital Ekonomi” #DEMIhttps://t.co/Z0dLcwgmI6WebSite: https://t.co/DbVxEUunx1https://t.co/EAuVyKNSEx#DIMADEKODEMI pic.twitter.com/bx2BZEpxpX
— Jasa #KonsultanKeuangan (@PT_JKK) December 31, 2019
https://www.facebook.com/JasaKonsultanKeuanganIndonesia
http://linkedin.com/in/jasa-konsultan-keuangan-76b21310b
Digital Ekosistem (DEKO) Web Komunitas (WebKom) PT JKK Digital :
Platform komunitas corporate blockchain industri keuangan
http://BlockMoney.ID