Categories: Article

Wajib Pajak Diingatkan Lagi, Skema Pajak UMKM Berubah Mulai 2022

BAUBAU, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) makin gencar menyosialisasikan ketentuan yang berubah melalui UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) kepada wajib pajak. Salah satunya dilakukan oleh KPP Pratama Baubau di Sulawesi Tenggara belum lama ini dengan sasaran sosialisasi adalah pelaku UMKM.

Kepala KPP Pratama Baubau, Waskito Eko Nugroho, memanfaatkan momentum ini untuk mengenalkan sejumlah ketentuan baru yang diatur dalam UU HPP, terutama terkait skema pajak bagi pelaku UMKM. Dia mengingatkan, UU HPP mengatur peredaran bruto atau omzet hingga Rp500 juta tidak dikenakan PPh final 0,5% sesuai ketentuan PP 23/2018.

“Namun, bagi yang memiliki omzet di atas Rp500 juta akan tetap dikenakan tarif PPh final 0,5%,” ujar Waskito dikutip dari keterangan pers Ditjen Pajak, Senin (20/12/2021).

Wajib pajak juga diminta memerhatikan waktu pemberlakuan untuk setiap kebijakan dalam UU HPP yang berbeda-beda. Misalnya, ketentuan baru dalam UU KUP dan UU Cukai sudah berlaku sejak UU HPP diundangkan pada 29 Oktober 2021. Sementara program pengungkapan sukarela (PPS) dan perubahan UU PPh berlaku per 1 Januari 2021. Kemudian, perubahan UU PPN dan pengenaan pajak karbon dimulai April 2022.

“UU HPP akan efektif berlaku secara keseluruhan mulai tahun 2022, untuk informasi lengkap tentang UU HPP silahkan untuk menghubungi kami melalui saluran telepon dan media sosial KPP Pratama Baubau serta dapat juga dengan datang langsung ke kantor kami,” kata Waskito.

Perlu diketahui, sesuai dengan ketentuan dalam UU HPP, wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto tertentu – yang diatur dalam PP 23/2018 – tidak dikenai pajak penghasilan (PPh) atas bagian omzet sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak.

“Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 [perubahan atas UU PPh] mulai berlaku pada tahun pajak 2022,” bunyi Pasal 17 ayat (1) UU HPP.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sempat mengatakan dalam ketentuan saat ini, tidak ada batasan peredaran bruto tidak kena pajak. Dengan demikian, PPh final dengan tarif 0,5% PP 23/2018 tetap dikenakan terhadap wajib pajak orang pribadi UMKM tanpa batasan nilai omzet.

“Selama ini, [untuk] UMKM kita tidak ada batas tadi [peredaran bruto tidak kena pajak], sehingga mau peredaran bruto hanya Rp10 juta, Rp50 juta, Rp100 juta, dia tetap kena PPh final 0,5%,” ujarnya.

Adapun penyesuaian besarnya batasan peredaran bruto tidak dikenai pajak penghasilan ditetapkan dengan peraturan menteri keuangan (PMK) setelah dikonsultasikan dengan DPR. Penyesuaian mempertimbangkan perkembangan ekonomi dan moneter serta harga kebutuhan pokok setiap tahunnya.

sumber:https://news.ddtc.co.id/wajib-pajak-diingatkan-lagi-skema-pajak-umkm-berubah-mulai-2022-35414

“Selamat datang di Masa Depan”

PT. Jasa Konsultan Keuangan
Smart Way to Accounting Solutions

Bidang Usaha / jasa :
– Accounting Service
– Peningkatan Profit Bisnis (Increased Profit Business Service)
– Pemeriksaan Pengelolaan (Management Keuangan Dan Akuntansi, Due Diligent)
– Konsultan Pajak (Tax Consultant)
– Studi Kelayakan (Feasibility Study)
– Projek Proposal / Media Pembiayaan
– Pembuatan Perusahaan Baru
– Jasa Digital Marketing (DIMA)
– Jasa Digital Ekosistem (DEKO)
– Jasa Digital Ekonomi (DEMI)
– 10 Peta Uang Blockchain

Hubungi Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata : 0877 0070 0705 / 0811 1085 705
Email:
headoffice@jasakonsultankeuangan.co.id
cc:
jasakonsultankeuanganindonesia@gmail.com

WebSite :
www.JasaKonsultanKeuangan.co.id




http://linkedin.com/in/jasa-konsultan-keuangan-76b21310b

Digital Ekosistem (DEKO) Web Komunitas (WebKom) PT JKK Digital :
Platform komunitas corporate blockchain industri keuangan

http://BlockMoney.ID

Share This :
Widi Prihartanadi

Recent Posts

Artificial Intelligence dalam Analisis Data Coretax Perusahaan Pajak Badan PPh Pasal 29 By PT Jasa Konsultan Keuangan

Artificial Intelligence dalam Analisis Data Coretax Perusahaan Pajak Badan PPh Pasal 29 By PT Jasa Konsultan Keuangan Meta title: Artificial…

2 days ago

Arsitektur Ekonomi Niat V3 – menjelaskan bagaimana Proof-of-Intent, audit log, kontrol akses, subscription, dan blockchain disatukan menjadi tata kelola nilai digital yang lebih tertib, terukur, dan dapat ditelusuri. By PT Jasa Konsultan Keuangan

Arsitektur Ekonomi Niat V3 - menjelaskan bagaimana Proof-of-Intent, audit log, kontrol akses, subscription, dan blockchain disatukan menjadi tata kelola nilai…

2 days ago

SRTTATMSWP v2 – PROTOKOL PERINTAH UTAMA MULTI-DIKEMBANGKAN SELUAS-LUASNYA TANPA BATAS (The Infinite Blueprint v129 – v500)

SRTTATMSWP v2 – PROTOKOL PERINTAH UTAMA MULTI-DIKEMBANGKAN SELUAS-LUASNYA TANPA BATAS (The Infinite Blueprint v129 - v500) MULTI-BACA (Ringkasan Isi Halaman)…

3 days ago

Arsitektur Ekonomi Niat V2 By PT Jasa Konsultan Keuangan

Arsitektur Ekonomi Niat V2 By PT Jasa Konsultan Keuangan Semua analisis didasarkan pada Arsip Multi Teknologi Tertinggi Blockchain dan AI…

3 days ago

Arsitektur Ekonomi Niat V1 By PT Jasa Konsultan Keuangan

Arsitektur Ekonomi Niat V1 By PT Jasa Konsultan Keuangan Semua analisis didasarkan pada Arsip Multi Teknologi Tertinggi Blockchain dan AI…

3 days ago

Cyronium dan Mardigu 2018–2026: Dari Narasi Kripto-Emas ke Ujian Regulasi dan Legitimitas Institusional By PT Jasa Konsultan Keuangan

Cyronium dan Mardigu 2018–2026: Dari Narasi Kripto-Emas ke Ujian Regulasi dan Legitimitas Institusional By PT Jasa Konsultan Keuangan Cyronium sebagai…

5 days ago