Coretax sebagai Sistem Monitoring Pajak Badan PPh Pasal 29 Real-Time bagi Pemerintah By PT Jasa Konsultan Keuangan Penulis: Widi Prihartanadi
- Widi Prihartanadi
- April 11, 2026
Coretax sebagai Sistem Monitoring Pajak Badan PPh Pasal 29 Real-Time bagi Pemerintah By PT Jasa Konsultan KeuanganPenulis: Widi Prihartanadi Ringkasan Utama (Executive Insight) Coretax mengubah fungsi pajak dari sekadar pelaporan periodik menjadi sistem monitoring real-time berbasis data terintegrasi. Dalam konteks PPh Pasal 29 (kurang bayar pajak badan), pemerintah kini tidak lagi menunggu laporan tahunan—melainkan dapat


