JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan mencatat kinerja pendapatan asli daerah (PAD) dalam beberapa tahun terakhir masih belum optimal. Hal ini terlihat dari rasio pajak daerah beberapa tahun terakhir ini sekitar 1,42%.
Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti menyebut rasio pajak daerah (local tax ratio) dalam beberapa tahun terakhir hanya berkisar 1,42% sebelum pandemi dan turun ke 1,2% pada 2020 akibat pandemi Covid-19.
“Ini menggambarkan jika penggalian potensi di daerah memang masih belum optimal,” katanya dalam acara Media Briefing, Rabu (15/12/2021).
Astera menilai UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) mengakomodasi upaya penggalian potensi tersebut. Salah satunya adalah dengan mengurangi jumlah jenis pajak daerah dan retribusi daerah dikurangi.
Alhasil, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola pajak dan retribusi tidak perlu mengelola banyak jenis pajak secara bersamaan. Harapannya, unit yang mengelola pajak di daerah dapat mengelola setiap jenis pajaknya secara lebih optimal.
Pada UU HKPD, jenis pajak daerah dikurangi dari 16 jenis menjadi 14 jenis. Adapun jenis retribusi dikurangi dari 32 jenis menjadi tunggal 18 jenis saja.
“Simplifikasi bukan berarti ada objek yang hilang, melainkan objek yang sejenis digabungkan,” ujar Prima.
Contoh, pajak-pajak daerah berbasis konsumsi yakni pajak hotel, pajak restoran, pajak penerangan jalan, pajak hiburan, dan pajak parkir diintegrasikan ke dalam 1 jenis pajak baru, yaitu pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).
Pemerintah, lanjut, berharap pengurangan jenis pajak dan retribusi tersebut juga dapat menekan biaya kepatuhan (compliance cost) dan biaya administrasi (administration cost). Pada gilirannya, kepatuhan wajib pajak turut meningkat.
“Ada daerah yang pendapatan pajaknya kalau dibandingkan dengan biaya kepatuhannya kadang-kadang terlalu dekat, jadi net-nya tipis. Ini harus dilakukan restrukturisasi, harapannya administration cost dan compliance cost turun,” ujarnya. (rig)
Sumber:https://news.ddtc.co.id/rasio-pajak-daerah-belum-optimal-begini-catatan-kemenkeu-35288
“Selamat datang di Masa Depan”
PT. Jasa Konsultan Keuangan
Smart Way to Accounting Solutions
Bidang Usaha / jasa :
– Accounting Service
– Peningkatan Profit Bisnis (Increased Profit Business Service)
– Pemeriksaan Pengelolaan (Management Keuangan Dan Akuntansi, Due Diligent)
– Konsultan Pajak (Tax Consultant)
– Studi Kelayakan (Feasibility Study)
– Projek Proposal / Media Pembiayaan
– Pembuatan Perusahaan Baru
– Jasa Digital Marketing (DIMA)
– Jasa Digital Ekosistem (DEKO)
– Jasa Digital Ekonomi (DEMI)
– 10 Peta Uang Blockchain
Hubungi Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata : 0877 0070 0705 / 0811 1085 705
Email:
headoffice@jasakonsultankeuangan.co.id
cc:
jasakonsultankeuanganindonesia@gmail.com
WebSite :
www.JasaKonsultanKeuangan.co.id
PT JASA KONSULTAN KEUANGAN
Informasi layanan PT. Jasa Konsultan Keuangan
divisi
“Jasa Digital Marketing” #DIMA
“Jasa Digital Ekosistem“ #DEKO
“Jasa Digital Ekonomi” #DEMIhttps://t.co/Z0dLcwgmI6WebSite: https://t.co/DbVxEUunx1https://t.co/EAuVyKNSEx#DIMADEKODEMI pic.twitter.com/bx2BZEpxpX
— Jasa #KonsultanKeuangan (@PT_JKK) December 31, 2019
https://www.facebook.com/JasaKonsultanKeuanganIndonesia
http://linkedin.com/in/jasa-konsultan-keuangan-76b21310b
Digital Ekosistem (DEKO) Web Komunitas (WebKom) PT JKK Digital :
Platform komunitas corporate blockchain industri keuangan
http://BlockMoney.ID



