JAKARTA, DDTCNews – Berita acara serah terima rumah tapak atau hunian rumah harus didaftarkan dalam sistem aplikasi yang dibangun Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Ketentuan pemberian insentif PPN DTP atas rumah tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (9/8/2021).
Ketentuan dimuat dalam PMK 103/2021 yang mencabut PMK 21/2021. Ditjen Pajak (DJP), dalam siaran persnya, menyatakan berita acara serah terima harus didaftarkan dalam aplikasi Sikumbang yang dibangun Kementerian PUPR. Hal ini untuk kepentingan evaluasi dan pengawasan realisasi insentif.
“Berita acara serah terima … harus didaftarkan dalam sistem aplikasi … paling lambat tanggal 7 bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya serah terima,” bunyi penggalan Pasal 3 ayat (3) PMK 103/2021.
PPN terutang yang ditanggung pemerintah merupakan penyerahan yang terjadi pada saat ditandatanganinya akta jual beli atau ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas.
Selain itu, dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau unit hunian rumah susun siap huni yang dibuktikan dengan berita acara serah terima paling lambat 31 Desember 2021.
Seperti diketahui, melalui PMK 103/2021, pemerintah memperpanjang waktu pemberian insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) atas rumah hingga Desember 2021.
Selain mengenai PPN DTP atas rumah, masih ada pula bahasan mengenai penggunaan aplikasi baru berbasis data analisis. DJP menegaskan penggunaan aplikasi tidak serta merta untuk menambah volume penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) atau pemeriksaan kepada wajib pajak.
Sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) PMK 103/2021, berita acara serah terima paling sedikit memuat 6 hal. Pertama, nama dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) pengusaha kena pajak penjual. Kedua, nama dan nomor pokok wajib pajak atau nomor induk kependudukan (NIK) pembeli.
Ketiga, tanggal serah terima. Keempat, kode identifikasi rumah yang diserahterimakan. Kelima, pernyataan bermeterai telah dilakukan serah terima bangunan. Keenam, nomor berita acara serah terima. Simak beberapa ulasan mengenai PMK 103/2021 di sini atau PMK 21/2021 di sini. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan kehadiran beberapa aplikasi baru berbasis data analisis merupakan bagian dari agenda reformasi perpajakan. DJP, sambungnya, terus memperbaiki sistem administrasi perpajakan.
“Dengan berbasis data analisis diharapkan fungsi pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan dapat berjalan semakin efektif dan efisien,” ujarnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 dan 3 akan memengaruhi pertumbuhan ekonomi dan penerimaan pajak pada kuartal III/2021.
Dia mengestimasi kinerja penerimaan pajak dari beberapa sektor yang terdampak PPKM juga akan melambat walaupun sudah mencatatkan perbaikan pada semester I/2021.
“Nanti [untuk] penerimaan bulan Juli atau bahkan kuartal III dan kuartal IV, kami akan terus melakukan [pemantauan] bagaimana rekaman penerimaan pajak sesuai dengan kegiatan ekonomi,” katanya.
Contact Center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak, menyampaikan menu pelaporan realisasi pemanfaatan PPh final UMKM DTP mulai masa pajak Juli 2021 sesuai dengan PMK 82/2021 masih belum tersedia di menu DJP Online.
“Mohon maaf sampai saat ini menu pelaporan realisasi insentif PPh final DTP masa pajak Juli 2021 di menu e-reporting Insentif Covid-19 DJP Online masih belum tersedia. Mohon dicek secara berkala,” tulis akun Twitter @kring_pajak.
Insentif PPN DTP dalam PMK 102/2021 diberikan terhadap service charge yang melekat dengan penyerahan jasa sewa toko kepada pedagang eceran. Service charge yang dimaksud mencakup berbagai hal, mulai dari biaya listrik, air, keamanan, kebersihan, hingga biaya administrasi.
“Pengertian service charge dalam ketentuan perpajakan adalah balas jasa yang menyebabkan ruangan yang disewa dapat dihuni sesuai dengan tujuan yang diinginkan penyewa yang terdiri dari biaya listrik, air, keamanan, kebersihan, dan biaya administrasi,” tulis akun Twitter @kring_pajak.
Sumber:https://news.ddtc.co.id/ppn-rumah-ditanggung-pemerintah-daftarkan-berita-acara-serah-terima-31856
“Selamat datang di Masa Depan”
PT. Jasa Laporan Keuangan Indonesia
Bidang Usaha / jasa :
– Accounting Service
– Peningkatan Profit Bisnis (Increased Profit Business Service)
– Pemeriksaan Pengelolaan (Management Keuangan Dan Akuntansi, Due Diligent)
– Konsultan Pajak (Tax Consultant)
– Studi Kelayakan (Feasibility Study)
– Projek Proposal / Media Pembiayaan
– Pembuatan Perusahaan Baru
– Jasa Digital Marketing (DIMA)
– Jasa Digital Ekosistem (DEKO)
– Jasa Digital Ekonomi (DEMI)
– 10 Peta Uang Blockchain
Hubungi wendy via jonata : 0877 0070 0705
Email:
headoffice@jasakonsultankeuangan.co.id
cc:
jasakonsultankeuanganindonesia@gmail.com
WebSite :
www.JasaLaporanKeuangan.co.id
http://linkedin.com/in/jasa-konsultan-keuangan-76b21310b
Digital Ekosistem (DEKO) Web Komunitas (WebKom) PT JKK Digital :
Platform komunitas corporate blockchain industri keuangan
http://BlockMoney.ID
Tata Kelola Perusahaan Syariah (Sharia Corporate Governance) merupakan salah satu pilar penting dalam dunia bisnis modern, khususnya dalam industri keuangan…
Pendidikan bukan hanya tentang menghafal rumus atau teori, tetapi juga tentang membentuk cara kita berpikir. Sekolah seharusnya menjadi tempat di…
Layanan AC profesional membantu memastikan suhu ruangan tetap ideal dan udara bersih. Membersihkan filter dan memeriksa sistem secara rutin adalah…
Manfaat susu kambing etawa diyakini lebih menyehatkan daripada susu sapi. Jika dibandingkan dengan susu sapi, susu kambing etawa memang mengandung…
Maulid Nabi Muhammad SAW merupakan perayaan penting dalam sejarah umat Islam. Perayaan ini memperingati hari kelahiran Nabi Muhammad SAW yang…
Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah laporan pajak tahunan yang wajib disampaikan oleh wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak,…