Categories: Article

Begini Ketentuan Baru Faktur Pajak untuk Insentif PPN Rumah

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan memerinci ketentuan mengenai faktur pajak yang harus dipenuhi pengusaha kena pajak (PKP) atas penyerahan rumah yang mendapatkan fasilitas PPN ditanggung pemerintah.

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 103/2021, selain mencantumkan nama pembeli dan NPWP/nomor induk kependudukan (NIK) pembeli, kode identitas rumah juga harus dicantumkan pada faktur pajak.

“Faktur pajak … dilengkapi informasi berupa kode identitas rumah pada pengisian kolom nama barang,” bunyi Pasal 8 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 103/2021, dikutip Senin (9/8/2021).

Selain itu, PKP juga diwajibkan untuk menerbitkan dua buah faktur pajak atas penyerahan rumah tapak atau unit rusun yang mendapatkan fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 50% dari nilai PPN yang terutang.

PKP yang dimaksud harus menerbitkan faktur pajak dengan kode transaksi 01 untuk bagian 50% harga jual yang tidak mendapatkan insentif PPN DTP dan faktur pajak dengan kode transaksi 07 untuk bagian 50% harga jual yang mendapatkan fasilitas PPN DTP.

Sebagaimana pada ketentuan sebelumnya, faktur pajak harus dilengkapi dengan keterangan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR …/PMK.010/2021”.

Ketentuan mengenai faktur pajak harus dipenuhi oleh PKP yang melakukan penyerahan rumah atau unit rusun. Bila tidak, PPN yang terutang atas rumah atau unit rusun tidak mendapatkan fasilitas PPN DTP dari pemerintah.

Faktur pajak harus dilaporkan ke dalam SPT Masa PPN oleh PKP yang melakukan penyerahan rumah. SPT Masa PPN tersebut akan dianggap sebagai laporan realisasi PPN DTP.

Bila terdapat kesalahan dalam pelaporan SPT Masa PPN pada Maret 2021 hingga Desember 2021, PKP yang melakukan penyerahan rumah dapat melakukan pembetulan SPT Masa PPN.

Seluruh SPT Masa PPN yang disampaikan dan dilakukan pembetulan akan diperlakukan sebagai laporan realisasi PPN DTP, sepanjang disampaikan paling lambat 31 Januari 2022. (rig)

Sumber:https://news.ddtc.co.id/begini-ketentuan-baru-faktur-pajak-untuk-insentif-ppn-rumah-31880

“Selamat datang di Masa Depan”

PT. Jasa Laporan Keuangan Indonesia

Bidang Usaha / jasa :

– Accounting Service

– Peningkatan Profit Bisnis (Increased Profit Business Service)

– Pemeriksaan Pengelolaan (Management Keuangan Dan Akuntansi, Due Diligent)

– Konsultan Pajak (Tax Consultant)

– Studi Kelayakan (Feasibility Study)

– Projek Proposal / Media Pembiayaan

– Pembuatan Perusahaan Baru

– Jasa Digital Marketing (DIMA)

– Jasa Digital Ekosistem (DEKO)

– Jasa Digital Ekonomi (DEMI)

– 10 Peta Uang Blockchain

Hubungi wendy via jonata : 0877 0070 0705

Email:

headoffice@jasakonsultankeuangan.co.id

cc:

jasakonsultankeuanganindonesia@gmail.com

WebSite :

www.JasaLaporanKeuangan.co.id

http://linkedin.com/in/jasa-konsultan-keuangan-76b21310b

Digital Ekosistem (DEKO) Web Komunitas (WebKom) PT JKK Digital :

Platform komunitas corporate blockchain industri keuangan

http://BlockMoney.ID

Share This :
Super Admin

Recent Posts

Tata Kelola Perusahaan Syariah

Tata Kelola Perusahaan Syariah (Sharia Corporate Governance) merupakan salah satu pilar penting dalam dunia bisnis modern, khususnya dalam industri keuangan…

4 days ago

Kualitas Berpikir Melalui Pendidikan

Pendidikan bukan hanya tentang menghafal rumus atau teori, tetapi juga tentang membentuk cara kita berpikir. Sekolah seharusnya menjadi tempat di…

1 week ago

Jasa Service AC

Layanan AC profesional membantu memastikan suhu ruangan tetap ideal dan udara bersih. Membersihkan filter dan memeriksa sistem secara rutin adalah…

1 week ago

MANFAAT SUSU KAMBING ETAWA UNTUK KESEHATAN

Manfaat susu kambing etawa diyakini lebih menyehatkan daripada susu sapi. Jika dibandingkan dengan susu sapi, susu kambing etawa memang mengandung…

2 weeks ago

Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H! 2024

Maulid Nabi Muhammad SAW merupakan perayaan penting dalam sejarah umat Islam. Perayaan ini memperingati hari kelahiran Nabi Muhammad SAW yang…

3 weeks ago

Identifikasi 9 Golongan Wajib Pajak yang Tidak Perlu Lapor SPT

Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah laporan pajak tahunan yang wajib disampaikan oleh wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak,…

3 weeks ago