Penyampaian SPPH Seperti Lapor SPT Tahunan Lewat e-Form di DJP Online

shape
shape
shape
shape
shape
shape
shape
shape

JAKARTA, DDTCNews – Penyampaian surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) dilakukan melalui aplikasi khusus di DJP Online. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (27/12/2021).

Kasubdit Penyuluhan Pajak Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Inge Diana Rismawanti mengatakan akan ada aplikasi baru khusus program pengungkapan sukarela (PPS). Penggunaan aplikasi ini akan serupa dengan skema penyampaian SPT Tahunan.

“Saat sudah memiliki akses login [di DJP Online], nanti akan ada aplikasi khusus untuk PPS,” katanya.

Ada beberapa menu dalam aplikasi, seperti arsip SPPH, arsip pencabutan, pembuatan laporan, draft SPPH, bantuan, dan unduh Adobe PDF Reader.

Selain mengenai aplikasi PPS dalam DJP Online, ada pula bahasan terkait dengan dirilisnya Laporan Belanja Perpajakan 2020. Kemudian, ada pula bahasan tentang pemanfaatan data automatic exchange of information (AEoI).

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Pengisian Seperti Pelaporan SPT Lewat e-Form

Kasubdit Penyuluhan Pajak Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan pengisian SPPH sama seperti pelaporan SPT Tahunan melalui saluran e-form. Saat login ke DJP Online dan ikut serta dalam PPS, wajib pajak harus memilih skema kebijakan I atau kebijakan II PPS.

Selanjutnya, sistem DJP akan melakukan pengecekan mengenai pemenuhan kriteria untuk menjadi peserta PPS. Bila syarat terpenuhi, aplikasi akan mengirimkan e-form SPPH ke email atau nomor telepon wajib pajak.

Inge menjelaskan wajib pajak mengisi e-form SPPH PPS secara offline. Hal tersebut akan memudahkan wajib pajak dalam mengisi formulir tanpa harus khawatir data yang diinput akan hilang saat koneksi internet terputus. (DDTCNews)

Belanja Perpajakan 2020

Kementerian Keuangan mencatat belanja perpajakan pada 2020 mencapai Rp234,8 triliun atau sekitar 1,52% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan jumlah ini mengalami penurunan sebesar 13,7% dibandingkan dengan belanja perpajakan pada 2019. Adapun pada 2019 belanja perpajakan senilai Rp272,1 triliun atau 1,72% terhadap PDB.

“Meskipun sedikit menurun dibandingkan dengan belanja perpajakan tahun 2019, perlu diketahui bahwa kebijakan insentif yang diberikan oleh pemerintah pada masa pandemi di tahun 2020 semakin beragam di luar yang telah diberikan oleh pemerintah di tahun sebelumnya,” ujar Febrio. (DDTCNews/Bisnis Indonesia/Kontan)

Penyandingan Data

DJP melakukan penyandingan data AEoI dengan SPT Tahunan atas penghasilan warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri. Data penghasilan luar negeri WNI pada 2018 yang diterima dari skema AEoI mencapai Rp683 triliun. Pos penghasilan dari dividen, bunga, penjualan, dan penghasilan lainnya.

Kasubdit Penyuluhan Pajak Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan hasil penyandingan data penghasilan itu sebagian besar belum diklarifikasi. Dia menuturkan data yang telah terklarifikasi dalam SPT senilai Rp7 triliun dari 6.055 wajib pajak.

Fasilitas Perpajakan untuk Impor Vaksin dan Alkes

Pemerintah mencatat realisasi pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas pengadaan vaksin dan alat kesehatan atau barang yang dipakai untuk penanganan pandemi Covid-19 tercatat Rp8,16 triliun hingga 17 Desember 2021.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan fasilitas tersebut diberikan untuk mendukung penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia. Menurutnya, pemberian insentif tersebut menjadi bagian dari program pemulihan ekonomi nasional (PEN). (DDTCNews/Kontan)

Pita Cukai Baru

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan pemerintah telah menyelesaikan penyusunan peraturan menteri keuangan (PMK) mengenai tarif cukai rokok 2022. Pita cukai yang baru juga tengah dipersiapkan agar dapat didistribusikan pada awal Januari 2021.

“Sesuai dengan yang kami koordinasikan dengan asosiasi, bahwa di awal Januari 2022, pita cukai yang baru siap kami distribusikan kepada pelaku usaha,” katanya. (DDTCNews)

Layanan Elektronik

Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP) Ditjen Pajak (DJP) menargetkan penyelesaian lebih dari 50 jenis permohonan wajib pajak pada 2024 seiring dengan pengembangan layanan elektronik.

Kementerian Keuangan menyebut layanan elektronik atau call yang tersedia dan dikembangkan KLIP DJP terus bertambah setiap tahun. Dengan demikian, permohonan yang membutuhkan penyelesaian di kantor pajak secara bertahap akan terus dikurangi.

“Ke depannya, KLIP DJP akan semakin diperkuat secara tugas dan fungsinya untuk mendukung program click, call, & counter (3C),” sebut Kementerian Keuangan pada APBN Kita edisi Desember 2021. (DDTCNews) (kaw)

Sumber:https://news.ddtc.co.id/penyampaian-spph-seperti-lapor-spt-tahunan-lewat-e-form-di-djp-online-35586

 

“Selamat datang di Masa Depan”

PT. Jasa Konsultan Keuangan
Smart Way to Accounting Solutions

Bidang Usaha / jasa :
– Accounting Service
– Peningkatan Profit Bisnis (Increased Profit Business Service)
– Pemeriksaan Pengelolaan (Management Keuangan Dan Akuntansi, Due Diligent)
– Konsultan Pajak (Tax Consultant)
– Studi Kelayakan (Feasibility Study)
– Projek Proposal / Media Pembiayaan
– Pembuatan Perusahaan Baru
– Jasa Digital Marketing (DIMA)
– Jasa Digital Ekosistem (DEKO)
– Jasa Digital Ekonomi (DEMI)
– 10 Peta Uang Blockchain

Hubungi Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata : 0877 0070 0705 / 0811 1085 705
Email:
headoffice@jasakonsultankeuangan.co.id
cc:
jasakonsultankeuanganindonesia@gmail.com

WebSite :
www.JasaKonsultanKeuangan.co.id


https://www.facebook.com/JasaKonsultanKeuanganIndonesia
http://linkedin.com/in/jasa-konsultan-keuangan-76b21310b

Digital Ekosistem (DEKO) Web Komunitas (WebKom) PT JKK Digital :
Platform komunitas corporate blockchain industri keuangan

http://BlockMoney.ID

Share This :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

shape
shape2
Mulai Konsultasi
1
Butuh bantuan ?
Hallo,
Ada yang bisa kami bantu ?
Powered by