Categories: Article

Mulai Sekarang, NPWP Instansi Pemerintah Sudah Wajib Digunakan

JAKARTA, DDTCNews – Terhitung sejak 1 September 2021, dirjen pajak menghapus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau mencabut pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) bendahara pemerintah.

Dalam Pasal 6 ayat (1) PER-02/PJ/2021 s.t.d.d. PER-13/PJ/2021 disebutkan dirjen pajak menerbitkan NPWP baru untuk instansi pemerintah secara jabatan sesuai dengan ketentuan PMK 231/2019 untuk pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan sejak masa pajak Juli 2020.

“Direktur jenderal pajak menghapus NPWP dan/atau mencabut PKP bendahara secara jabatan …, dari administrasi Direktorat Jenderal Pajak terhitung sejak tanggal 1 September 2021,” bunyi penggalan Pasal 6 ayat (2) PER-02/PJ/2021 s.t.d.d. PER-13/PJ/2021, dikutip pada Jumat (10/9/2021).

Penghapusan dilakukan untuk NPWP bendahara pengeluaran, bendahara penerimaan, dan/atau bendahara desa yang dimiliki sebelum PMK 231/2019 berlaku. Waktu yang sama juga berlaku untuk pencabutan atas pengukuhan PKP atas bendahara penerimaan.

Dalam Pasal 6 ayat (3) PER-02/PJ/2021 s.t.d.d. PER-13/PJ/2021 dijabarkan ketentuan yang berlaku terkait dengan pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan instansi pemerintah dan bendahara.

Pertama, untuk bendahara yang telah menggunakan NPWP instansi pemerintah sejak masa pajak Juli 2020 atau setelahnya. Terhadap pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang belum dilakukan dan/atau diselesaikan, dijalankan menggunakan NPWP instansi pemerintah.

Kedua, untuk bendahara yang masih menggunakan NPWP bendahara sampai dengan masa pajak Agustus 2021 atau sebelumnya. Terhadap pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang belum dilakukan dan/atau diselesaikan, dijalankan dengan NPWP bendahara.

Ketiga, pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan instansi pemerintah sejak masa pajak September 2021 wajib menggunakan NPWP instansi pemerintah.

Sumber:https://news.ddtc.co.id/mulai-sekarang-npwp-instansi-pemerintah-sudah-wajib-digunakan-32728

” Selamat Datang di Masa Depan ”

PT. Jasa Konsultan Keuangan

Bidang Usaha / Jasa :

– Accounting Service

– Peningkatan Profit Bisnis (Increased Profit Business Service)

– Pemeriksaan Pengelolaan (Management Keuangan Dan Akuntansi, Due Diligent)

– Konsultan Pajak (Tax Consultant)

– Studi Kelayakan (Feasibility Study)

– Projek Proposal / Media Pembiayaan

– Pembuatan Perusahaan Baru

– Jasa Digital Marketing (DIMA)

– Jasa Digital Ekosistem (DEKO)

– Jasa Digital Ekonomi (DEMI)

– 10 Peta Uang Blockchain

Hubungi widi prihartanadi / wendy via jonata : 0877 0070 0705 / 0811 1085 705

Email:
headoffice@jasakonsultankeuangan.co.id
cc:
jasakonsultankeuanganindonesia@gmail.com

WebSite :
www.JasaLaporanKeuangan.co.id




http://linkedin.com/in/jasa-konsultan-keuangan-76b21310b

Digital Ekosistem (DEKO) Web Komunitas (WebKom) PT JKK Digital :
Platform komunitas corporate blockchain industri keuangan

http://BlockMoney.ID

Share This :
Super Admin

Recent Posts

Tata Kelola Perusahaan Syariah

Tata Kelola Perusahaan Syariah (Sharia Corporate Governance) merupakan salah satu pilar penting dalam dunia bisnis modern, khususnya dalam industri keuangan…

4 days ago

Kualitas Berpikir Melalui Pendidikan

Pendidikan bukan hanya tentang menghafal rumus atau teori, tetapi juga tentang membentuk cara kita berpikir. Sekolah seharusnya menjadi tempat di…

1 week ago

Jasa Service AC

Layanan AC profesional membantu memastikan suhu ruangan tetap ideal dan udara bersih. Membersihkan filter dan memeriksa sistem secara rutin adalah…

1 week ago

MANFAAT SUSU KAMBING ETAWA UNTUK KESEHATAN

Manfaat susu kambing etawa diyakini lebih menyehatkan daripada susu sapi. Jika dibandingkan dengan susu sapi, susu kambing etawa memang mengandung…

2 weeks ago

Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H! 2024

Maulid Nabi Muhammad SAW merupakan perayaan penting dalam sejarah umat Islam. Perayaan ini memperingati hari kelahiran Nabi Muhammad SAW yang…

3 weeks ago

Identifikasi 9 Golongan Wajib Pajak yang Tidak Perlu Lapor SPT

Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah laporan pajak tahunan yang wajib disampaikan oleh wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak,…

3 weeks ago