JAKARTA, DDTCNews – Terhitung sejak 1 September 2021, dirjen pajak menghapus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau mencabut pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) bendahara pemerintah.
Dalam Pasal 6 ayat (1) PER-02/PJ/2021 s.t.d.d. PER-13/PJ/2021 disebutkan dirjen pajak menerbitkan NPWP baru untuk instansi pemerintah secara jabatan sesuai dengan ketentuan PMK 231/2019 untuk pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan sejak masa pajak Juli 2020.
“Direktur jenderal pajak menghapus NPWP dan/atau mencabut PKP bendahara secara jabatan …, dari administrasi Direktorat Jenderal Pajak terhitung sejak tanggal 1 September 2021,” bunyi penggalan Pasal 6 ayat (2) PER-02/PJ/2021 s.t.d.d. PER-13/PJ/2021, dikutip pada Jumat (10/9/2021).
Penghapusan dilakukan untuk NPWP bendahara pengeluaran, bendahara penerimaan, dan/atau bendahara desa yang dimiliki sebelum PMK 231/2019 berlaku. Waktu yang sama juga berlaku untuk pencabutan atas pengukuhan PKP atas bendahara penerimaan.
Dalam Pasal 6 ayat (3) PER-02/PJ/2021 s.t.d.d. PER-13/PJ/2021 dijabarkan ketentuan yang berlaku terkait dengan pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan instansi pemerintah dan bendahara.
Pertama, untuk bendahara yang telah menggunakan NPWP instansi pemerintah sejak masa pajak Juli 2020 atau setelahnya. Terhadap pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang belum dilakukan dan/atau diselesaikan, dijalankan menggunakan NPWP instansi pemerintah.
Kedua, untuk bendahara yang masih menggunakan NPWP bendahara sampai dengan masa pajak Agustus 2021 atau sebelumnya. Terhadap pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang belum dilakukan dan/atau diselesaikan, dijalankan dengan NPWP bendahara.
Ketiga, pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan instansi pemerintah sejak masa pajak September 2021 wajib menggunakan NPWP instansi pemerintah.
Sumber:https://news.ddtc.co.id/mulai-sekarang-npwp-instansi-pemerintah-sudah-wajib-digunakan-32728
” Selamat Datang di Masa Depan ”
PT. Jasa Konsultan Keuangan
Bidang Usaha / Jasa :
– Accounting Service
– Peningkatan Profit Bisnis (Increased Profit Business Service)
– Pemeriksaan Pengelolaan (Management Keuangan Dan Akuntansi, Due Diligent)
– Konsultan Pajak (Tax Consultant)
– Studi Kelayakan (Feasibility Study)
– Projek Proposal / Media Pembiayaan
– Pembuatan Perusahaan Baru
– Jasa Digital Marketing (DIMA)
– Jasa Digital Ekosistem (DEKO)
– Jasa Digital Ekonomi (DEMI)
– 10 Peta Uang Blockchain
Hubungi widi prihartanadi / wendy via jonata : 0877 0070 0705 / 0811 1085 705
Email:
headoffice@jasakonsultankeuangan.co.id
cc:
jasakonsultankeuanganindonesia@gmail.com
WebSite :
www.JasaLaporanKeuangan.co.id
PT JASA KONSULTAN KEUANGAN
Informasi layanan PT. Jasa Konsultan Keuangan
divisi
“Jasa Digital Marketing” #DIMA
“Jasa Digital Ekosistem“ #DEKO
“Jasa Digital Ekonomi” #DEMIhttps://t.co/Z0dLcwgmI6WebSite: https://t.co/DbVxEUunx1https://t.co/EAuVyKNSEx#DIMADEKODEMI pic.twitter.com/bx2BZEpxpX
— Jasa #KonsultanKeuangan (@PT_JKK) December 31, 2019
https://www.facebook.com/JasaKonsultanKeuanganIndonesia
http://linkedin.com/in/jasa-konsultan-keuangan-76b21310b
Digital Ekosistem (DEKO) Web Komunitas (WebKom) PT JKK Digital :
Platform komunitas corporate blockchain industri keuangan
http://BlockMoney.ID