Jangan Lewatkan! Pemutihan dan Kelonggaran PBB-P2 Diadakan Lagi

shape
shape
shape
shape
shape
shape
shape
shape

TENGGARONG, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur memberikan insentif pembebasan denda administrasi pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Totok Heru Subroto mengatakan insentif diberikan untuk mendorong kepatuhan masyarakat membayar pajak. Selain pemutihan denda, Bapenda juga memperpanjang masa jatuh tempo PBB-P2 dari 30 September menjadi 31 Desember 2021.

“Manfaatkan kesempatan ini untuk membayar pajak supaya clear, karena kami sekaligus memperbaiki datanya,” katanya, Selasa (5/10/2021).

Totok mengatakan Bupati Edi Damansyah telah menerbitkan SK 379/SK-BUP/HK/2021 yang mengatur perpanjangan jatuh tempo pembayaran PBB-P2. Sebelumnya, periode pembayaran PBB-P2 ditetapkan hanya sepanjang April hingga September 2021.

Kemudian, bupati juga merilis kebijakan mengenai pemutihan denda PBB-P2. Insentif itu berlaku atas masa pajak 1994 sampai dengan 2020.

Totok menjelaskan penghapusan denda dan relaksasi dilakukan untuk mengoptimalkan kembali pajak-pajak yang telah lama menunggak. Dia pun mengajak wajib pajak memanfaatkan kesempatan itu sebaik-baiknya.

Menurutnya, proses pembayaran PBB-P2 sudah semakin mudah. Wajib pajak juga tidak perlu menunggu surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) untuk melihat nominal tagihan karena tagihan pajaknya dapat diakses secara elektronik melalui pajak-online.kukarkab.go.id.

Wajib pajak dapat membayar PBB-P2 melalui bank, mesin ATM, mobile banking, atau minimarket untuk dengan hanya memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP).

Khusus bagi wajib pajak yang ingin melakukan perubahan data seperti perubahan bangunan, luas objek pajak, nama, atau alamat, tetap harus mendatangi kantor UPTD di kecamatan masing-masing atau kantor Bapenda.

“Bawa datanya, nanti ada petugas kalau akan memperbaikinya,” ujarnya dilansir

Totok menambahkan pemberian insentif hanya berlaku selama periode yang ditetapkan. Ketika melewati 31 Desember, wajib pajak harus melunasi tunggakan beserta denda pajaknya. (sap)

Sumber:https://news.ddtc.co.id/jangan-lewatkan-pemutihan-dan-kelonggaran-pbb-p2-diadakan-lagi-33522

 

” Selamat Datang di Masa Depan ”

PT. Jasa Konsultan Keuangan

Bidang Usaha / jasa :
– Accounting Service
– Peningkatan Profit Bisnis (Increased Profit Business Service)
– Pemeriksaan Pengelolaan (Management Keuangan Dan Akuntansi, Due Diligent)
– Konsultan Pajak (Tax Consultant)
– Studi Kelayakan (Feasibility Study)
– Projek Proposal / Media Pembiayaan
– Pembuatan Perusahaan Baru
– Jasa Digital Marketing (DIMA)
– Jasa Digital Ekosistem (DEKO)
– Jasa Digital Ekonomi (DEMI)
– 10 Peta Uang Blockchain

Hubungi Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata : 0877 0070 0705 / 0811 1085 705

Email:
headoffice@jasakonsultankeuangan.co.id
cc:
jasakonsultankeuanganindonesia@gmail.com

WebSite :
www.JasaLaporanKeuangan.co.id


https://www.facebook.com/JasaKonsultanKeuanganIndonesia
http://linkedin.com/in/jasa-konsultan-keuangan-76b21310b

Digital Ekosistem (DEKO) Web Komunitas (WebKom) PT JKK Digital :
Platform komunitas corporate blockchain industri keuangan

http://BlockMoney.ID

Share This :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

shape
shape2
Mulai Konsultasi
1
Butuh bantuan ?
Hallo,
Ada yang bisa kami bantu ?
Powered by