Dukung Tugas Penyuluh, DJP Luncurkan Aplikasi CRM Edukasi Perpajakan

shape
shape
shape
shape
shape
shape
shape
shape

JAKARTA, DDTCNews – Bersamaan dengan momentum peringatan Hari Pajak 2021, Ditjen Pajak (DJP) meluncurkan aplikasi CRM Edukasi Perpajakan.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan Compliance Risk Management (CRM) Edukasi Perpajakan merupakan salah satu bagian dari aplikasi pendukung pelaksanaan tugas yang diluncurkan pada hari ini, Rabu (14/7/2021).

“Aplikasi ini didesain untuk mendukung tugas dan fungsi penyuluh pajak,” ujar Suryo.

Aplikasi CRM Edukasi Perpajakan, lanjut Suryo, akan memberikan prioritas kepada wajib pajak yang menjadi sasaran penyuluhan. Selain itu, akan disediakan pula topik yang tepat untuk wajib pajak sesuai dengan profil risikonya. Penyuluh juga bisa menentukan treatment lanjutan.

Semua kondisi itu terjadi karena CRM Edukasi Perpajakan akan menghasilkan peta prioritas wajib pajak. Dengan peta ini, fungsional penyuluh dapat memilih wajib pajak yang akan diedukasi disertai dengan topik yang tepat.

Berdasarkan pada Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No.SE-24/PJ/2019, CRM adalah suatu proses pengelolaan risiko kepatuhan wajib pajak secara menyeluruh yang meliputi identifikasi, pemetaan, pemodelan, dan mitigasi atas risiko kepatuhan wajib pajak serta evaluasinya.

Melalui serangkaian proses CRM akan tercipta suatu kerangka kerja yang sistematis, terukur, dan objektif. Secara lebih sederhana, CRM dapat diartikan sebagai sebuah proses pengelolaan risiko kepatuhan wajib pajak yang dilakukan secara sistematis oleh DJP.

Pengelolaan risiko kepatuhan itu dilakukan dengan membuat pilihan perlakuan (treatment) yang dapat digunakan untuk meningkatkan kepatuhan secara efektif sekaligus mencegah ketidakpatuhan berdasarkan perilaku wajib pajak dan kapasitas sumber daya yang dimiliki.

Adapun CRM ditujukan untuk membantu DJP mencapai tujuan strategis organisasi dengan menjadi alat bantu dalam pengambilan keputusan. Sebagai alat bantu, CRM didesain untuk memperhatikan risiko dasar yang memengaruhi kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dari setiap wajib pajak. Simak Kamus ‘Apa Itu CRM?’. (kaw)

Sumber:https://news.ddtc.co.id/dukung-tugas-penyuluh-djp-luncurkan-aplikasi-crm-edukasi-perpajakan-31265

“Selamat datang di Masa Depan”

 

PT. Jasa Laporan Keuangan Indonesia

 

Bidang Usaha / jasa :

– Accounting Service

– Peningkatan Profit Bisnis (Increased Profit Business Service)

– Pemeriksaan Pengelolaan (Management Keuangan Dan Akuntansi, Due Diligent)

– Konsultan Pajak (Tax Consultant)

– Studi Kelayakan (Feasibility Study)

– Projek Proposal / Media Pembiayaan

– Pembuatan Perusahaan Baru

– Jasa Digital Marketing (DIMA)

– Jasa Digital Ekosistem (DEKO)

– Jasa Digital Ekonomi (DEMI)

– 10 Peta Uang Blockchain

 

Hubungi wendy via jonata : 0877 0070 0705

 

Email:

headoffice@jasakonsultankeuangan.co.id

cc:

jasakonsultankeuanganindonesia@gmail.com

 

WebSite :

www.JasaLaporanKeuangan.co.id

https://www.facebook.com/JasaKonsultanKeuanganIndonesia

http://linkedin.com/in/jasa-konsultan-keuangan-76b21310b

 

Digital Ekosistem (DEKO) Web Komunitas (WebKom) PT JKK Digital :

Platform komunitas corporate blockchain industri keuangan

 

http://BlockMoney.ID

Share This :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

shape
shape2
Mulai Konsultasi
1
Butuh bantuan ?
Hallo,
Ada yang bisa kami bantu ?
Powered by