JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak harus melaporkan keuntungan dari transaksi cryptocurrency atau kripto di SPT Tahunan dan membayar kewajiban pajak penghasilan dari transaksinya tersebut.
DJP melalui akun @kring_pajak menyatakan pemerintah saat ini belum mengatur secara khusus tentang perlakuan pajak atas penghasilan dari penjualan cryptocurrency. Untuk itu, PPh harus dibayar sesuai dengan ketentuan umum.
“Dikarenakan belum ada peraturan khusus terkait crypto maka atas keuntungan dari penjualan crypto tersebut akan masuk ke dalam penghitungan pajak di SPT Tahunan. Kemudian akan dikenakan tarif progresif sesuai tarif pasal 17 UU PPh,” sebut DJP dalam akun @kring_pajak, Jumat (7/1/2022).
Sebagaimana diatur pada Pasal 4 ayat (1) UU PPh, objek PPh adalah penghasilan. Penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh wajib pajak baik dari Indonesia maupun dari luar negeri.
Suatu penghasilan dapat dipakai untuk melakukan konsumsi atau menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan. Merujuk pada ayat penjelas Pasal 4 ayat (1) UU PPh, pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomi yang diterima wajib pajak.
Sementara itu, apabila suatu penghasilan dikenai PPh dengan tarif bersifat final maka penghasilan tersebut tidak boleh digabungkan dengan penghasilan yang dikenai tarif umum.
Penghasilan yang dikenai PPh final tercantum pada Pasal 4 ayat (2) UU PPh dan diperinci dalam PP. Suatu penghasilan dikenai PPh final untuk menciptakan kesederhanaan pemungutan, mengurangi beban administrasi, atau tujuan-tujuan lainnya.
Hingga saat ini, belum ada ketentuan khusus mengenai pengenaan PPh final atas cryptocurrency. Dengan demikian, penghasilan dari aset kripto terutang pajak dengan tarif sesuai dengan ketentuan umum.
Sumber:https://news.ddtc.co.id/djp-sebut-laba-dari-cryptocurrency-harus-dilaporkan-di-spt-tahunan-35925
Bersama PT. Jasa Konsultan Keuangan
“Selamat Datang di Masa Depan”
Smart Way to Accounting Solutions
Bidang Usaha / jasa:
– Accounting Service
– Peningkatan Profit Bisnis (Increased Profit Business Service)
– Pemeriksaan Pengelolaan (Management Keuangan Dan Akuntansi, Due Diligent)
– Konsultan Pajak (Tax Consultant)
– Studi Kelayakan (Feasibility Study)
– Projek Proposal / Media Pembiayaan
– Pembuatan Perusahaan Baru
– Jasa Digital Marketing (DIMA)
– Jasa Digital Ekosistem (DEKO)
– Jasa Digital Ekonomi (DEMI)
– 10 Peta Uang Blockchain
Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0877 0070 0705 / 0811 1085 705
Email: headoffice@jasakonsultankeuangan.co.id
cc:
jasakonsultankeuanganindonesia@gmail.com
WebSite :
http://linkedin.com/in/jasa-konsultan-keuangan-76b21310b
Digital Ekosistem (DEKO) Web Komunitas (WebKom) PT JKK Digital:
Platform komunitas corporate blockchain industri keuangan
http://blockmoney.id
#JasaKonsultanKeuangan
#JasaLaporanKeuanganIndonesia
#JejaringLayananKeuanganIndonesia
Panduan memulai usaha dengan modal kecil di 2026: memanfaatkan aset non-tunai, menjalankan uji coba bertahap,…
Harga pangan bergejolak dikelola lewat anggaran, HPP per porsi, dan arus kas yang tertib bersama…
Cara memutar uang usaha dengan margin wajar, perputaran cepat, dan arus kas terjaga bersama Jasa…
Katalog 1.000 + Headline Keyword Komersial Organik (Auto Generator) Jasa Laporan Keuangan Headline Ahli Konsultan…
Legalitas PT dan Yayasan 2026: Pengumuman BNRI–TBNRI Kini Terintegrasi Secara Elektronik By PT Jasa Konsultan…
RUPST 2026 dan Jasa Accounting Service: Panduan Kepatuhan Laporan Tahunan PT agar Akses SABH Tetap…