DJP Sebut Laba dari Cryptocurrency Harus Dilaporkan di SPT Tahunan

shape
shape
shape
shape
shape
shape
shape
shape

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak harus melaporkan keuntungan dari transaksi cryptocurrency atau kripto di SPT Tahunan dan membayar kewajiban pajak penghasilan dari transaksinya tersebut.

DJP melalui akun @kring_pajak menyatakan pemerintah saat ini belum mengatur secara khusus tentang perlakuan pajak atas penghasilan dari penjualan cryptocurrency. Untuk itu, PPh harus dibayar sesuai dengan ketentuan umum.

“Dikarenakan belum ada peraturan khusus terkait crypto maka atas keuntungan dari penjualan crypto tersebut akan masuk ke dalam penghitungan pajak di SPT Tahunan. Kemudian akan dikenakan tarif progresif sesuai tarif pasal 17 UU PPh,” sebut DJP dalam akun @kring_pajak, Jumat (7/1/2022).

Sebagaimana diatur pada Pasal 4 ayat (1) UU PPh, objek PPh adalah penghasilan. Penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh wajib pajak baik dari Indonesia maupun dari luar negeri.

Suatu penghasilan dapat dipakai untuk melakukan konsumsi atau menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan. Merujuk pada ayat penjelas Pasal 4 ayat (1) UU PPh, pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomi yang diterima wajib pajak.

Sementara itu, apabila suatu penghasilan dikenai PPh dengan tarif bersifat final maka penghasilan tersebut tidak boleh digabungkan dengan penghasilan yang dikenai tarif umum.

Penghasilan yang dikenai PPh final tercantum pada Pasal 4 ayat (2) UU PPh dan diperinci dalam PP. Suatu penghasilan dikenai PPh final untuk menciptakan kesederhanaan pemungutan, mengurangi beban administrasi, atau tujuan-tujuan lainnya.

Hingga saat ini, belum ada ketentuan khusus mengenai pengenaan PPh final atas cryptocurrency. Dengan demikian, penghasilan dari aset kripto terutang pajak dengan tarif sesuai dengan ketentuan umum.

Sumber:https://news.ddtc.co.id/djp-sebut-laba-dari-cryptocurrency-harus-dilaporkan-di-spt-tahunan-35925

 

Bersama PT. Jasa Konsultan Keuangan

“Selamat Datang di Masa Depan”
Smart Way to Accounting Solutions
Bidang Usaha / jasa:
– Accounting Service
– Peningkatan Profit Bisnis (Increased Profit Business Service)
– Pemeriksaan Pengelolaan (Management Keuangan Dan Akuntansi, Due Diligent)
– Konsultan Pajak (Tax Consultant)
– Studi Kelayakan (Feasibility Study)
– Projek Proposal / Media Pembiayaan
– Pembuatan Perusahaan Baru
– Jasa Digital Marketing (DIMA)
– Jasa Digital Ekosistem (DEKO)
– Jasa Digital Ekonomi (DEMI)
– 10 Peta Uang Blockchain

Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0877 0070 0705 / 0811 1085 705

Email: headoffice@jasakonsultankeuangan.co.id
cc:
jasakonsultankeuanganindonesia@gmail.com

WebSite :

Home


https://www.instagram.com/p/B5RzPj4pVSi/…


https://www.facebook.com/JasaKonsultanKeuanganIndonesia
http://linkedin.com/in/jasa-konsultan-keuangan-76b21310b
Digital Ekosistem (DEKO) Web Komunitas (WebKom) PT JKK Digital:
Platform komunitas corporate blockchain industri keuangan

http://blockmoney.id

#JasaKonsultanKeuangan
#JasaLaporanKeuanganIndonesia
#JejaringLayananKeuanganIndonesia

Share This :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

shape
shape2
Mulai Konsultasi
1
Butuh bantuan ?
Hallo,
Ada yang bisa kami bantu ?
Powered by