JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak agar melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021 lebih awal.
DJP, melalui akun media sosial Twitter, kemudian menginformasikan kepada warganet jenis-jenis SPT yang harus dilaporkan wajib pajak. Menurut DJP, informasi mengenai jenis SPT tersebut penting diketahui, terutama bagi wajib pajak yang baru pertama kali melapor.
“Mumpung masih Januari, persiapan dulu untuk SPT Tahunan ya,” bunyi cuitan pada akun @DitjenPajakRI, Jumat (7/1/2022).
Dalam sebuah infografis, akun DJP tersebut memaparkan 3 jenis SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi dan 1 jenis SPT Tahunan untuk wajib pajak badan. Jenis SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi yakni 1770, 1770 S, dan 1770 SS, sedangkan pada wajib pajak badan 1771.
Jenis SPT Tahunan 1770 digunakan oleh wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari usaha seperti pertokoan, salon, dan warung, atau pekerjaan bebas seperti dokter dan notaris. Walaupun wajib pajak memiliki penghasilan lain semisal penghasilan dari pekerjaan atau penghasilan pasif seperti dividen atau bunga, wajib pajak tetap harus menggunakan formulir 1770.
Pada SPT Tahunan 1770 S, dipakai oleh wajib pajak yang mempunyai penghasilan baik dari satu pemberi kerja atau lebih dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan sama dengan atau lebih besar dari Rp60 juta per tahun. Data yang harus diisikan di antaranya bukti potong, anggota keluarga, harga, dan data penghasilan.
Kemudian pada SPT Tahunan 1770 SS, digunakan oleh wajib pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp60 juta dalam 1 tahun. Pengisian SPT Tahunan ini cukup sederhana karena wajib pajak tinggal memindahkan semua data pada formulir 1712 A1 atau A2 yang diberikan pemberi kerja.
Adapun pada jenis SPT Tahunan 1771, digunakan oleh wajib pajak badan dalam melaporkan penghasilan, biaya, dan perhitungan pajak penghasilan (PPh) terutang dalam jangka waktu 1 tahun pajak.
“#KawanPajak pakai SPT yang mana?” bunyi cuitan akun DJP tersebut.
UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Sementara pada SPT tahunan wajib pajak badan, pelaporannya dilakukan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.
Sumber:https://news.ddtc.co.id/wajib-pajak-harus-tahu-ini-jenis-jenis-spt-tahunan-35921
Bersama PT. Jasa Konsultan Keuangan
“Selamat Datang di Masa Depan”
Smart Way to Accounting Solutions
Bidang Usaha / jasa:
– Accounting Service
– Peningkatan Profit Bisnis (Increased Profit Business Service)
– Pemeriksaan Pengelolaan (Management Keuangan Dan Akuntansi, Due Diligent)
– Konsultan Pajak (Tax Consultant)
– Studi Kelayakan (Feasibility Study)
– Projek Proposal / Media Pembiayaan
– Pembuatan Perusahaan Baru
– Jasa Digital Marketing (DIMA)
– Jasa Digital Ekosistem (DEKO)
– Jasa Digital Ekonomi (DEMI)
– 10 Peta Uang Blockchain
Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0877 0070 0705 / 0811 1085 705
Email: headoffice@jasakonsultankeuangan.co.id
cc:
jasakonsultankeuanganindonesia@gmail.com
WebSite :
http://linkedin.com/in/jasa-konsultan-keuangan-76b21310b
Digital Ekosistem (DEKO) Web Komunitas (WebKom) PT JKK Digital:
Platform komunitas corporate blockchain industri keuangan
http://blockmoney.id
#JasaKonsultanKeuangan
#JasaLaporanKeuanganIndonesia
#JejaringLayananKeuanganIndonesia
Tata Kelola Perusahaan Syariah (Sharia Corporate Governance) merupakan salah satu pilar penting dalam dunia bisnis modern, khususnya dalam industri keuangan…
Pendidikan bukan hanya tentang menghafal rumus atau teori, tetapi juga tentang membentuk cara kita berpikir. Sekolah seharusnya menjadi tempat di…
Layanan AC profesional membantu memastikan suhu ruangan tetap ideal dan udara bersih. Membersihkan filter dan memeriksa sistem secara rutin adalah…
Manfaat susu kambing etawa diyakini lebih menyehatkan daripada susu sapi. Jika dibandingkan dengan susu sapi, susu kambing etawa memang mengandung…
Maulid Nabi Muhammad SAW merupakan perayaan penting dalam sejarah umat Islam. Perayaan ini memperingati hari kelahiran Nabi Muhammad SAW yang…
Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah laporan pajak tahunan yang wajib disampaikan oleh wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak,…