Ini 4 Sanksi Administratif yang Bisa Dikenakan DJP Terhadap PJAP
- Widi Prihartanadi
- October 05, 2021
JAKARTA, DDTCNews – Penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP) bisa mendapatkan sanksi administratif jika tidak memenuhi persyaratan serta kewajiban dan larangan yang telah ditentukan. Ketentuan persyaratan yang dimaksud telah tertuang dalam Pasal 3 PER-11/PJ/2019 s.t.d.d. PER-10/PJ/2020. Sementara ketentuan kewajiban dan larangan telah diatur dalam Pasal 12 PER-11/PJ/2019 s.t.d.d. PER-10/PJ/2020. Sesuai dengan SE-48/PJ/2021, Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Ditjen Pajak (DJP) membuat nota

