Identifikasi 9 Golongan Wajib Pajak yang Tidak Perlu Lapor SPT
- Widi Prihartanadi
- September 12, 2024
Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah laporan pajak tahunan yang wajib disampaikan oleh wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak, bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Meskipun kebanyakan wajib pajak harus melaporkan SPT, terdapat beberapa golongan yang tidak 1. Wajib Pajak dengan Penghasilan di Bawah PTKP Golongan pertama


