Lapor SPT Masa Bea Meterai? Wajib Pajak Harus Penuhi 2 Syarat Ini
- Widi Prihartanadi
- February 09, 2022
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan adanya dua syarat yang perlu dimiliki wajib pajak agar dapat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa bea meterai. Syarat pertama adalah wajib pajak terdaftar dan mempunyai akun di DJP Online. Syarat kedua adalah wajib pajak harus memiliki sertifikat elektronik tentang penunjukan pemungut bea meterai dari kantor pelayanan pajak (KPP)


