JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) kembali menegaskan PPN atas jasa fintech (financial technology) tidak dikenakan atas uang yang ditempatkan oleh wajib pajak ke dalam dompet elektronik atau e-wallet.
Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Giyarso mengatakan yang menjadi objek PPN berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 69/2022 adalah jasa yang disediakan oleh penyelenggara e-wallet.
“Perusahaan penyedia jasa pembayaran dompet elektronik itu dapat fee ya, misalnya kita top up ada fee-nya. Itu yang kena PPN, bukan uangnya,” ujar Giyarso, Selasa (17/5/2022).
Giyarso mengatakan sebelum adanya PMK 69/2022 pun sesungguhnya jasa dompet elektronik oleh penyedia e-wallet adalah jasa kena pajak (JKP) dan seharusnya dipungut PPN. Masalahnya, sebelumnya pengenaan PPN pada sektor ini belum diatur secara terperinci oleh Kementerian Keuangan.
Pada PMK 69/2022, Kementerian Keuangan turut mengatur PPN untuk layanan uang elektronik dan dompet elektronik. Uang elektronik pada PMK 69/2022 adalah instrumen pembayaran yang diterbitkan atas dasar sumber dana berupa nilai uang rupiah yang disetor dulu ke penyedia jasa pembayaran. Nilai uang rupiah disimpan secara elektronik dalam server atau chip.
Adapun yang dimaksud dengan dompet elektronik adalah layanan elektronik untuk menyimpan data instrumen pembayaran yang dapat berupa alat pembayaran dengan menggunakan kartu ataupun uang elektronik. Dompet elektronik dapat menampung dana dan dapat digunakan untuk melakukan pembayaran.
Merujuk pada Pasal 8 ayat (1) PMK 69/2022, ditegaskan bahwa uang dalam media elektronik atau dompet elektronik termasuk bonus point, top up point, hingga loyalty point adalah barang yang tidak kena PPN.
Layanan yang merupakan JKP dan dipungut PPN contohnya adalah top up, pembayaran transaksi, transfer dana, tarik tunai, pembayaran tagihan, hingga layanan paylater. (sap)
sumber:https://news.ddtc.co.id/catat-hanya-fee-top-up-dompet-digital-yang-kena-ppn-bukan-uangnya-39173
Bersama PT. Jasa Konsultan Keuangan
“Selamat Datang di Masa Depan”
Smart Way to Accounting Solutions
Bidang Usaha / jasa:
– Accounting Service
– Peningkatan Profit Bisnis (Increased Profit Business Service)
– Pemeriksaan Pengelolaan (Management Keuangan Dan Akuntansi, Due Diligent)
– Konsultan Pajak (Tax Consultant)
– Studi Kelayakan (Feasibility Study)
– Projek Proposal / Media Pembiayaan
– Pembuatan Perusahaan Baru
– Jasa Digital Marketing (DIMA)
– Jasa Digital Ekosistem (DEKO)
– Jasa Digital Ekonomi (DEMI)
– 10 Peta Uang Blockchain
Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0877 0070 0705 / 0811 1085 705
Email: headoffice@jasakonsultankeuangan.co.id
cc:
jasakonsultankeuanganindonesia@gmail.com
jasakonsultankeuangan.co.id
WebSite :
https://jasakonsultankeuangan.co.id/
http://blockmoney.id
https://sumberrayadatasolusi.co.id/
Sosial Media :
https://www.instagram.com/p/B5RzPj4pVSi/?igshid=vsx6b77vc8wn/
https://www.instagram.com/p/B5RzPj4pVSi/…
https://twitter.com/pt_jkk/status/1211898507809808385?s=21
https://www.facebook.com/JasaKonsultanKeuanganIndonesia
http://linkedin.com/in/jasa-konsultan-keuangan-76b21310b
Digital Ekosistem (DEKO) Web Komunitas (WebKom) PT JKK Digital:
Platform komunitas corporate blockchain industri keuangan
#JasaKonsultanKeuangan
#JasaLaporanKeuanganIndonesia
#JejaringLayananKeuanganIndonesia #jkkinspirasi #jkkmotivasi
#jkkdigital #jkkgroup #sumberrayadatasolusi
#satuankomandokesejahteraanprajuritindotama
#blockmoneyindonesia #marinecontruction
#mitramajuperkasanusantara
#jasakonsultankeuangandigital #sinergisistemdansolusi



