Begini Ketentuan Pemanfaatan Insentif Jika KLU Wajib Pajak Berubah

shape
shape
shape
shape
shape
shape
shape
shape

JAKARTA, DDTCNews – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 3/2022 memerinci aturan mengenai wajib pajak penerima insentif pajak yang mengalami perubahan kode klasifikasi lapangan usaha (KLU).

Merujuk pada Pasal 4 ayat (5) PMK 3/2022, apabila KLU wajib pajak penerima insentif pengurangan PPh Pasal 25 berubah dan ternyata KLU-nya tak sesuai ketentuan maka wajib pajak menjadi tidak berhak mendapatkan insentif.

“Dalam hal terdapat perubahan kode KLU wajib pajak dan kode KLU tersebut tidak memenuhi ketentuan …, surat pemberitahuan berhak memanfaatkan insentif PPh Pasal 25 … yang telah terbit tidak berlaku terhitung sejak tanggal perubahan kode KLU dimaksud,” bunyi Pasal 4 ayat (5) PMK 3/2022, Jumat (4/2/2022).

Hal yang sama juga berlaku untuk insentif PPh Pasal 22 impor. Berdasarkan Pasal 2 PMK 3/2022, apabila KLU wajib pajak berubah dan ternyata KLU baru tak tercakup dalam daftar KLU yang berhak mendapatkan insentif, surat keterangan bebas PPh Pasal 22 impor menjadi tak berlaku.

Surat keterangan bebas PPh Pasal 22 impor yang tidak berlaku terhitung sejak tanggal perubahan KLU.Adapun jumlah KLU yang masih berhak memanfaatkan pembebasan PPh Pasal 22 impor adalah sebanyak 72 KLU. Kedua insentif ini dapat dimanfaatkan hingga masa pajak Juni 2022.

Sementara itu, terdapat 156 KLU yang berhak memanfaatkan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50% sampai dengan Juni 2022.

Secara umum, sektor-sektor yang masih mendapatkan insentif dari pemerintah sebagaimana diatur dalam PMK 3/2022, antara lain sektor transportasi dan logistik, kesehatan, restoran, perhotelan, dan pendidikan. (rig)

Sumber:https://news.ddtc.co.id/begini-ketentuan-pemanfaatan-insentif-jika-klu-wajib-pajak-berubah-36656

 

“Selamat datang di Masa Depan”

PT. Jasa Konsultan Keuangan
Smart Way to Accounting Solutions

Bidang Usaha / jasa:
– Accounting Service
– Peningkatan Profit Bisnis (Increased Profit Business Service)
– Pemeriksaan Pengelolaan (Management Keuangan Dan Akuntansi, Due Diligent)
– Konsultan Pajak (Tax Consultant)
– Studi Kelayakan (Feasibility Study)
– Projek Proposal / Media Pembiayaan
– Pembuatan Perusahaan Baru
– Jasa Digital Marketing (DIMA)
– Jasa Digital Ekosistem (DEKO)
– Jasa Digital Ekonomi (DEMI)
– 10 Peta Uang Blockchain

Hubungi:
Widi Prihartanadi – 0877 0070 0705 / Wendy Via Jonata – 0811 1085 705

Email:
headoffice@jasakonsultankeuangan.co.id
cc:
jasakonsultankeuanganindonesia@gmail.com

Informasi lebih lanjut mengenai perusahaan kami, kunjungi website berikut:
https://linktr.ee/JKK_Hubungi_Kami

#JasaKonsultanKeuangan #JasaLaporanKeuanganIndonesia #JejaringLayananKeuanganIndonesia
#Blockmoney #JkkDigital #Jkkinspirasi #jkkmotivasi

Share This :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

shape
shape2
Mulai Konsultasi
1
Butuh bantuan ?
Hallo,
Ada yang bisa kami bantu ?
Powered by